dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Adies Kadir Dilaporkan ke MKMK, DPR Nilai Langkah Akademisi “Salah Kamar”

Oleh: dengarinfo
12 February 2026
28 kali dibaca

Pelaporan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi yang baru dilantik, Adies Kadir, ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memantik perdebatan publik mengenai batas kewenangan lembaga etik dan mekanisme pengangkatan hakim konstitusi.

DengarInfo - Pelaporan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi yang baru dilantik, Adies Kadir, ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memantik perdebatan publik mengenai batas kewenangan lembaga etik dan mekanisme pengangkatan hakim konstitusi. Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah akademisi dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society atau CALS, yang menilai proses pencalonan dan pengangkatan Adies berpotensi menimbulkan persoalan etik serta perlu diuji secara terbuka demi menjaga marwah lembaga peradilan konstitusi.

Adies Kadir resmi dilantik sebagai hakim pada 5 Februari 2026 setelah melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI dan ditetapkan melalui keputusan presiden. Pengangkatannya mengisi jatah hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sesuai dengan skema konstitusional yang membagi kewenangan pengusulan antara DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. Namun, sejumlah kalangan mempersoalkan aspek independensi dan rekam jejak politik yang dinilai perlu ditelaah lebih jauh sebelum seseorang menduduki kursi di Mahkamah Konstitusi, lembaga yang berwenang menguji undang undang terhadap Undang Undang Dasar 1945 serta memutus sengketa hasil pemilu.

CALS dalam pernyataannya menegaskan bahwa laporan ke MKMK diajukan sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas peradilan konstitusi. Mereka berharap lembaga etik tersebut tidak hanya menilai dugaan pelanggaran yang terjadi setelah seorang hakim menjabat, tetapi juga mempertimbangkan proses sebelum pelantikan apabila ditemukan indikasi yang dinilai bertentangan dengan prinsip etika dan kepatutan. Bagi para pelapor, independensi hakim konstitusi adalah fondasi utama negara hukum, sehingga setiap potensi konflik kepentingan atau problem etik harus diperiksa secara transparan.

Di sisi lain, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menilai pelaporan tersebut sebagai langkah yang keliru secara kelembagaan. Ia menyebut upaya membawa persoalan pengangkatan hakim ke MKMK sebagai “salah kamar”, dengan alasan bahwa majelis kehormatan hanya memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim yang sudah menjalankan tugasnya, bukan untuk membatalkan atau mengevaluasi keputusan politik dan konstitusional terkait pengangkatan. Menurutnya, proses seleksi yang dilakukan DPR telah berjalan sesuai dengan aturan perundang undangan, melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang terbuka untuk publik.

Perdebatan ini kemudian melebar menjadi diskursus tentang batas antara ranah etik dan ranah konstitusional. Sebagian kalangan berpendapat bahwa mekanisme pengawasan etik tidak boleh melampaui kewenangan yang telah digariskan undang undang, sementara pihak lain menilai bahwa semangat menjaga integritas lembaga peradilan harus ditempatkan di atas pertimbangan prosedural semata. Polemik tersebut menunjukkan betapa sensitifnya posisi hakim konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, terutama menjelang tahun politik dan potensi sengketa pemilu.

Publik kini menunggu sikap MKMK atas laporan tersebut, apakah akan diproses lebih lanjut atau dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi kewenangan. Apa pun hasilnya, dinamika ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pengisian jabatan publik strategis. Di tengah sorotan terhadap independensi lembaga peradilan, perdebatan ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik adalah modal utama yang harus terus dirawat oleh semua institusi negara.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda