Proses sengketa tanah antara JK vs GMTD Masih berlanjut, kedua kubuh masih saling kekeh mempertahankan yang menurutnya menjadi hak masing-masing.
Makassar, kota yang biasanya hanya sibuk dengan coto, es pisang ijo, dan macet di sore hari, mendadak berubah jadi arena gladiator. Bukan karena pertandingan UFC yang di adakan di sana, tapi karena dua raksasa ekonomi negeri ini sedang bertarung bukan dengan pedang, tapi dengan sertifikat tanah.
Di sudut pertama, beredar kabar bahwa pihak yang mengklaim tanah yang turut di klaim JK tersebut adalah LIPPO Group “James Riady” pengusaha multiverse yang malang melintang diberbagai bisnis seperti rumah sakit, mal, universitas, dan properti. Wajahnya tenang, senyumnya seperti iklan bank, dan ucapannya lembut tapi tajam, namun James Riady sendiri membantah bahwa tanah tersebut di klaim oleh LIPPO Group “Kami cuma punya saham, bukan tanah” Ucap James Riady.
Boom. Kalimat itu langsung menggema sampai ke Gowa. Filsafat modern langsung berguncang. Heidegger menulis tentang keberadaan, Foucault tentang kekuasaan, tapi James Riady? Ia menulis bab baru, “Aku berpijak di bumi, tapi bumi bukan milikku.”
Di sudut satunya lagi, berdiri tokoh legendaris, Jusuf Kalla. Mantan Wakil Presiden, maestro bisnis, senior semua senior. Sosok dengan perawakan kecil namun memilik keberanian besar khas bugis makassar. Ia bicara tanpa teks, tanpa takut, dengan nada khas Makassar. “Kalau Hadji Kalla saja bisa dimainkan, apalagi rakyat kecil!”
Namun JK juga membantah memiliki hubungan hukum dengan pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) terkait sengketa ini. Menurutnya, pihak yang dituntut oleh GMTD adalah sosok yang ia ragukan kapasitasnya.
"Karena yang dituntut itu siapa namanya? Majo 'Balang? Itu penjual ikan kan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi itu kebohongan, rekayasa, macam-macam," katanya.
Bahkan, JK menuding adanya campur tangan mafia tanah di balik sengketa ini dan
menyebut sebagai upaya perampokan.
"Iya, itu (yang dibeli GMTD) memang dulu dari Haji Najmiah. Haji Najmiah 'kan mafia tanah di sini dulu," kata JK.
Penonton pun bersorak. Saking garangnya, bumi makassar bergetar melihat auman sang gladiator. JK bukan hanya bicara tanah, ia bicara harga diri Bugis yang tak bisa dijual, apalagi digadaikan di atas HGB.
Di tengah ring, datanglah wasit kita, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Ia membawa map tebal, kacamata hukum, dan senyum yang ingin terlihat netral. “Kami berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan siapa pun,” katanya kalem.
Netralitas Nusron ini begitu suci, sampai malaikat pencatat amal pun bingung mau menulisnya di kolom pahala atau PR. Karena ternyata, wait for it, di tanah 16,4 hektare itu ada dua sertifikat yang sah, dua hak yang benar, dan tiga pihak yang bingung.
Yang satu punya HGB atas nama PT Hadji Kalla (1996–2036). Yang satu lagi punya HPL atas nama PT GMTD, entitas yang separuhnya milik Lippo, separuhnya milik Pemda, dan sisanya entah milik semesta. Di tengahnya ada Mulyono. Waduh, kok ada nama ini di sini sih, ups. Si Mulyono ini manusia mitologis versi hukum Indonesia. Muncul di putusan tahun 2000, hilang, lalu disebut lagi seperti cameo Marvel yang bikin bingung semua orang.
Inilah tanah paling filosofis di dunia. Di atasnya berdiri dua kebenaran, dua kekuasaan, dua klaim, dan satu pertanyaan besar, siapa pemilik sebenarnya?.
Nusron Wahid sudah menerima surat balasan dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait sengketa tanah di kawasan Tanjung Bunga, Makassar tersebut.
"Oh, sudah ada balasan. Ini tak bacain. Semalam aku baru dapat ini. PN Makassar sudah membalas, cuma aku ini belum paham maksudnya apa dari jawaban tersebut. Ini, surat nomor 5533 tanggal 7 November tahun 2025," ujar Nusron di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11).
Ia kemudian membacakan sebagian isi surat dari PN Makassar yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar. Dalam surat itu, pengadilan menjawab permintaan klarifikasi terkait pelaksanaan eksekusi atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Berdasarkan isi surat tersebut, PN Makassar menyatakan hingga saat ini belum ada tindakan eksekusi maupun pengukuran atas objek tanah yang bersertifikat Hak Guna
Bangunan (HGB) atas nama NV Hadji Kalla TRD. Artinya, secara administratif, belum ada langkah nyata di lapangan terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang sebelumnya dikaitkan dengan kasus sengketa tanah tersebut.
Namun, Nusron mengaku masih perlu menafsirkan lebih lanjut maksud teknis dari surat itu sebelum mengambil langkah lanjutan.
bayangkan! Ini bukan sekadar sengketa. Ini opera besar. GMTD tampil dengan kostum korporat mengilap. JK muncul dengan aura moral rakyat. Nusron memainkan solo hukum di tengah panggung, menyeimbangkan dua raksasa corporate negeri ini saling serang.
Lippo berkata: “Kami tidak menyerobot.”
JK menjawab: “Kami punya hak 30 tahun.”
Ketika debu hukum mulai turun, tak ada yang tahu siapa yang menang. Nusron berdiri di tengah, memegang megafon keadilan. James Riady tersenyum, JK menatap lurus, dan tanah itu… masih di sana, tetap 16,4 hektare, tapi kini diselimuti oleh lapisan ego, legalitas, dan filsafat.
Dengan pertarungan yang semakin memanas ini, maka para penonton akan menunggu kelanjutan pertarungan ini, apakah akan dimenangkan oleh salah satu pihak yang bertikai dengan menghasilkan sebuah kebenaran yang nyata, atau proses ini akan menampilkan Opera Hukum yang tanpa hasil yas pertarungan para konglomerat negeri ini..publik menanti.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda