dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan SMS Blast e-Tilang Palsu Catut Kejagung

Oleh: Anwar
26 February 2026
18 kali dibaca

Terungkapnya kasus penipuan daring atau phishing bermodus SMS blast e-tilang palsu menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak sembarangan mengklik tautan

Dengarinfo- Terungkapnya kasus penipuan daring atau phishing bermodus SMS blast e-tilang palsu menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak sembarangan mengklik tautan. Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Robert M. Tacoy mengatakan, masyarakat harus paham mana situs daring yang benar .

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menangkap lima tersangka sindikat penipuan online dengan modus SMS blast e-tilang palsu. Tersangka dikendalikan Warga Negara (WN) China dan beroperasi dari luar negeri .

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Edi Suheri mengatakan, para tersangka mengirimkan pesan singkat berisi tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan palsu yang menyerupai situs resmi e-tilang milik Kejaksaan Agung.

"Dalam laporan tersebut diketahui beredar 11 tautan phishing yang tampilannya menyerupai website resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung," ujar Asep Edi Suheri.

Para pelaku membuat situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id dan menyebarkan tautan tersebut melalui SMS blast kepada ratusan ribu nomor telepon masyarakat Indonesia.

Modus operandi penipuan ini dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik. Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.

Korban yang terlanjur mengklik tautan tersebut memiliki potensi risiko berupa kejahatan phishing yang dapat berdampak pada pencurian data pribadi pengguna, misalnya nomor kartu kredit dapat dicuri dan disalahgunakan. Korban juga bisa mengalami dampak kehilangan keuangan (financial loss) di mana dana milik korban dikirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri.

Dalam modus kali ini, pelaku mengirimkan tautan atau link berbahaya (malicious link) yang mengatasnamakan e-tilang tersebut, yaitu https://tilang-kejaksaanr.top.

Laman link dari situs pelaku kejahatan digital ini meminta pengguna memasukkan nama pemegang kartu, nomor kartu, tanggal kedaluwarsa, serta kode keamanan CCV. Hal ini sangat berbeda dengan tampilan ETLE resmi kejaksaan yang hanya meminta pengakses memasukkan nomor blanko tilang.

Untuk proses pembayaran denda tilang, laman resmi ETLE Kejaksaan hanya memberikan 16 nomor digit kode pembayaran yang harus dibayar pelanggar maksimal 7 hari. Pembayaran denda tilang tidak dilakukan di laman tersebut melainkan melalui kanal-kanal pembayaran antara lain bank, e-Wallet, e-commerce, hingga minimarket yang menjalin kerja sama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menegaskan Kejaksaan RI tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang permintaan pembayaran, atau informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan.

"Informasi resmi dari Kejaksaan RI hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs web dan akun media sosial resmi," tegas Kapuspenkum.

Kapuspenkum menjelaskan segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri. Masyarakat dapat mengakses informasinya melalui situs resmi: https://etle-pmj.info/.

Sementara bagi Kejaksaan dan institusi terkait, modus yang dilakukan para pelaku bisa berdampak kepada penurunan reputasi institusi, di mana masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem ETLE dan Kejaksaan.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan dokumen terkait operasional sindikat penipuan. Kerugian masyarakat akibat penipuan ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di dalam maupun luar negeri yang turut serta dalam operasional sindikat penipuan.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap pesan singkat yang mengatasnamakan instansi pemerintah, terutama yang meminta pembayaran atau data pribadi. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak pernah mengirimkan tautan pembayaran melalui SMS atau aplikasi perpesanan.

Jika menerima pesan mencurigakan, masyarakat diminta untuk melakukan verifikasi melalui kanal resmi Kejaksaan Agung atau langsung menghubungi call center resmi. Jangan pernah mengklik tautan dari sumber yang tidak dikenal atau mencurigakan.

Kejaksaan Agung juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menutup akses situs-situs palsu yang digunakan para pelaku. Langkah ini dilakukan untuk mencegah korban lebih banyak dari praktik penipuan daring tersebut

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda