Dengarinfo – Upaya seorang suami melindungi istrinya dari aksi penjambretan berujung proses hukum. Seorang pria di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Hogi Minaya (43), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada 26 April 2025 di kawasan Jembatan Layang Janti, Sleman. Saat itu, istri Hogi, Arista Minaya (39), menjadi korban penjambretan oleh dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor. Tas milik Arista dirampas secara paksa ketika ia sedang mengendarai sepeda motor seorang diri.
Menurut keterangan Arista, penjambretan itu terjadi secara tiba-tiba. Ia sempat berteriak meminta tolong, namun situasi di lokasi saat itu sepi. Kebetulan, Hogi yang mengendarai mobil berada tidak jauh dari posisi istrinya. Menyadari istrinya menjadi korban kejahatan, Hogi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Dalam proses pengejaran tersebut, mobil yang dikemudikan Hogi beberapa kali memepet sepeda motor pelaku. Hingga akhirnya, sepeda motor yang ditumpangi dua penjambret tersebut kehilangan kendali, naik ke trotoar, dan menabrak tembok. Akibat kecelakaan itu, kedua pelaku meninggal dunia di tempat kejadian.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik setelah Arista menceritakan pengalamannya melalui media sosial. Banyak warganet menyoroti posisi Hogi yang justru ditetapkan sebagai tersangka, meskipun bertindak untuk melindungi istrinya dari kejahatan.
Menanggapi hal tersebut, kepolisian menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hogi dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tahapan sebelum menetapkan Hogi sebagai tersangka.
“Dalam menetapkan tersangka, kami tidak hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan, tetapi juga dari saksi-saksi, ahli, serta melakukan gelar perkara. Setelah seluruh rangkaian itu dilakukan, barulah kami menetapkan status hukum,” ujar Mulyanto, Kamis (22/1/2026).
Menurut Mulyanto, penanganan perkara ini difokuskan pada aspek kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa. Polisi menegaskan bahwa proses hukum tidak didasarkan pada rasa kasihan atau tekanan opini publik, melainkan pada terpenuhinya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
“Kami tidak memihak siapa pun. Di satu sisi memang ada korban penjambretan, tetapi di sisi lain ada dua orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Yang kami lakukan adalah memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada,” katanya.
Dalam perkara ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 ayat (4) mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Sementara Pasal 311 mengatur perbuatan mengemudi yang dilakukan secara sengaja dengan cara membahayakan nyawa orang lain.
Sementara itu, kasus penjambretan yang menjadi awal peristiwa dinyatakan gugur demi hukum karena kedua pelaku meninggal dunia.
Arista menyampaikan bahwa setelah kejadian tersebut, suaminya kooperatif mengikuti seluruh proses hukum. Beberapa bulan setelah peristiwa itu, Hogi ditetapkan sebagai tersangka. Ia sempat terancam penahanan, namun keluarga mengajukan penangguhan penahanan.
Saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar dan menjalani pengawasan dengan mengenakan gelang pelacak GPS. Arista berharap suaminya tidak diperlakukan sebagai pelaku kejahatan, karena tindakan yang dilakukan murni untuk melindungi keluarganya.
“Suami saya bukan kriminal. Dia hanya bereaksi spontan untuk melindungi istrinya. Saya yakin, dalam kondisi yang sama, banyak suami akan melakukan hal serupa,” ujar Arista.
Di sisi lain, pakar hukum pidana menilai bahwa kasus ini perlu dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek lalu lintas, tetapi juga dari konteks pembelaan diri. Dalam hukum pidana, pembelaan diri dapat menjadi alasan yang menghapuskan pidana apabila dilakukan secara sebanding dengan ancaman yang dihadapi.
Namun, apabila pembelaan tersebut dinilai melampaui batas, penilaian hukum akan bergantung pada apakah tindakan tersebut dilakukan karena adanya kegoncangan jiwa atau tekanan psikologis akibat serangan yang dialami.
Saat ini, berkas perkara Hogi Minaya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah peristiwa ini berujung pada persidangan atau penyelesaian hukum lainnya.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan publik mengenai batas antara pembelaan diri, keberanian melawan kejahatan, dan konsekuensi hukum yang dapat mengikutinya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda