dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

BGN Perketat Keamanan MBG, Batas Waktu Konsumsi Akan Dicantumkan di Ompreng

Oleh: erick
10 August 2026
35 kali dibaca

Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerapkan aturan baru dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai pekan depan, setiap ompreng atau wadah makanan MBG diwajibkan mencantumkan batas waktu konsumsi.

Dengarinfo - Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerapkan aturan baru dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai pekan depan, setiap ompreng atau wadah makanan MBG diwajibkan mencantumkan batas waktu konsumsi.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan pencantuman batas waktu tersebut dilakukan agar penerima makanan mengetahui sampai kapan makanan dapat dikonsumsi. Informasi mengenai waktu konsumsi akan dicantumkan langsung pada wadah makanan yang dibagikan kepada siswa.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi mengenai tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

Menurut Sudaryono, keterangan pada ompreng nantinya akan menjadi acuan bagi guru dan siswa. Makanan harus dikonsumsi sebelum waktu yang tercantum pada wadah berakhir.

"Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa," ujar Sudaryono.

BGN menyebut makanan MBG disiapkan dalam kondisi segar dan tidak menggunakan bahan pengawet. Karena itu, makanan memiliki batas waktu tertentu untuk dikonsumsi setelah selesai dimasak.

Secara umum, BGN menyebut makanan MBG maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang. Waktu tersebut menjadi salah satu acuan dalam menentukan batas konsumsi makanan yang diberikan kepada penerima program.

Dengan adanya informasi waktu pada ompreng, guru dapat mengetahui batas konsumsi makanan yang diberikan kepada siswa. Apabila waktu yang tercantum telah terlewati, makanan tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.

Ketentuan tersebut berlaku bagi siswa maupun guru. Pihak sekolah diminta memperhatikan batas waktu yang tercantum pada masing-masing wadah makanan sebelum makanan dikonsumsi.

Selain mencantumkan batas waktu konsumsi, BGN juga meminta makanan MBG tidak dibawa pulang oleh siswa. Makanan yang telah diterima di sekolah diminta untuk dikonsumsi langsung di lingkungan sekolah sesuai waktu yang telah ditentukan.

Sudaryono meminta makanan MBG dikonsumsi di sekolah, termasuk di dalam kelas, pada waktu yang telah ditentukan. Makanan tidak dianjurkan disimpan untuk kemudian dibawa pulang dan dikonsumsi beberapa jam setelahnya.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan waktu aman konsumsi makanan setelah proses pemasakan. Makanan yang disiapkan tanpa bahan pengawet memiliki batas waktu konsumsi sehingga penyimpanan dalam waktu lama perlu dihindari.

Sudaryono juga menyampaikan bahwa makanan MBG yang dibawa pulang pernah berkaitan dengan kasus keracunan di sejumlah lokasi. Dalam kasus yang disampaikannya, makanan yang dibawa pulang oleh siswa kemudian dikonsumsi oleh anggota keluarga di rumah.

Dalam kejadian tersebut, siswa dan orang tua yang ikut mengonsumsi makanan disebut mengalami gangguan kesehatan. Karena itu, BGN meminta makanan MBG dikonsumsi langsung di sekolah sesuai waktu yang telah ditentukan.

Penerapan aturan baru tersebut akan dilakukan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan makanan MBG. Setiap wadah makanan yang didistribusikan kepada penerima program nantinya harus dilengkapi keterangan mengenai batas waktu konsumsi.

Pihak sekolah kemudian memiliki peran dalam memastikan makanan dikonsumsi sesuai ketentuan. Guru diminta memperhatikan informasi yang tercantum pada ompreng dan memastikan makanan tidak dikonsumsi setelah melewati batas waktu.

Makanan yang telah melewati batas waktu konsumsi tidak boleh diberikan kepada siswa maupun dikonsumsi oleh guru. Ketentuan tersebut tetap berlaku meskipun makanan secara fisik masih terlihat dalam kondisi baik.

BGN menempatkan batas waktu konsumsi sebagai bagian dari pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG. Pengawasan dilakukan sejak makanan disiapkan hingga makanan diterima dan dikonsumsi di sekolah.

Makanan MBG diproduksi untuk dikonsumsi dalam jangka waktu tertentu setelah selesai dimasak. Karena itu, waktu antara proses pemasakan, distribusi, penerimaan di sekolah, dan konsumsi menjadi bagian yang harus diperhatikan.

Pencantuman batas waktu pada ompreng memungkinkan pihak sekolah mengetahui secara langsung kapan makanan harus dikonsumsi. Guru dan siswa tidak hanya mengandalkan perkiraan mengenai lama makanan telah berada di sekolah.

Waktu yang tercantum pada wadah menjadi penanda batas konsumsi untuk makanan tersebut. Setelah melewati waktu yang ditentukan, makanan tidak lagi boleh dikonsumsi.

BGN juga meminta makanan tidak disimpan untuk dikonsumsi pada waktu berikutnya. Makanan yang diberikan melalui program MBG ditujukan untuk dikonsumsi pada waktu yang telah ditentukan di sekolah.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada pekan depan. SPPG yang menyediakan makanan MBG diwajibkan mencantumkan batas waktu konsumsi pada setiap wadah makanan yang didistribusikan.

Guru menjadi salah satu pihak yang diminta memastikan ketentuan tersebut berjalan di lingkungan sekolah. Pengawasan dilakukan ketika makanan diterima hingga saat makanan dikonsumsi oleh siswa.

Selain siswa, guru juga diminta mengikuti ketentuan batas waktu konsumsi. Makanan yang sudah melewati batas waktu tidak diperbolehkan dikonsumsi oleh siapa pun.

BGN juga mengingatkan agar makanan MBG tidak dibawa pulang untuk dikonsumsi kembali di rumah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena waktu konsumsi makanan perlu dikendalikan setelah makanan selesai dimasak.

Program MBG menyediakan makanan dalam jumlah besar kepada penerima manfaat di sekolah. Dengan penerapan batas waktu pada ompreng, informasi mengenai waktu konsumsi dapat diketahui secara langsung oleh pihak yang menerima makanan.

Pihak sekolah juga diminta mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan MBG. Makanan yang telah diterima harus dikonsumsi sesuai waktu yang tercantum dan tidak disimpan melewati batas tersebut.

BGN menyatakan makanan MBG secara umum maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang. Namun, penerima makanan tetap harus mengikuti batas waktu yang tercantum pada masing-masing ompreng.

Mulai pekan depan, setiap ompreng MBG akan dilengkapi informasi mengenai batas waktu konsumsi. Guru dan siswa diminta memastikan makanan dikonsumsi sebelum waktu tersebut berakhir, sementara makanan yang telah melewati batas waktu tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda