dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Direktur Maktour dan Ketua Kesthuri Resmi Jadi Tersangka, Skandal Kuota Haji Kian Melebar

Oleh: Erik
30 March 2026
47 kali dibaca

KPK Tetapkan Direktur Maktour Cs sebagai Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

DengarInfo - Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024 kembali menyeret nama baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (30/3/2026) 

mengumumkan penetapan dua tersangka tambahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih menjelaskan bahwa keduanya diduga terlibat dalam praktik suap untuk mengamankan tambahan kuota haji khusus di luar batas yang telah ditentukan.

Dalam konstruksi perkara, Ismail Adham diduga mengucurkan dana dalam bentuk valuta asing, yakni sekitar 35.000 dolar AS dan 16.000 riyal Saudi, kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Sebagian dana tersebut, senilai 30.000 dolar AS, disebut mengalir kepada mantan staf khusus menteri, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Tak hanya itu, aliran dana juga diduga diberikan kepada eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, dengan nilai sekitar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Saudi.

KPK menilai praktik tersebut berdampak langsung pada keuntungan yang diperoleh pihak swasta. PT Maktour disebut meraih keuntungan tidak sah hingga sekitar Rp 27,8 miliar sepanjang 2024.

Lebih jauh, Asep mengungkap adanya pertemuan antara Ismail, Yaqut, dan Gus Alex yang bertujuan membahas penambahan kuota haji khusus melebihi ambang batas 8 persen sebagaimana diatur regulasi. Dalam pertemuan tersebut, Ismail hadir bersama Asrul Azis Taba dan Fuad Hasan Masyhur dari Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

Dari hasil kesepakatan, pembagian kuota disebut diubah dengan skema 50:50 antara haji reguler dan khusus. Setelahnya, kuota tambahan tersebut didistribusikan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan PT Maktour, termasuk melalui skema percepatan keberangkatan atau T0.

Atas dugaan perbuatannya, Ismail dan Asrul dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Gus Alex. Keduanya kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan perhitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat perkara ini diperkirakan mencapai Rp 622 miliar, menjadikannya salah satu kasus korupsi besar dalam sektor penyelenggaraan ibadah haji.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda