dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

dokumen akta nikah untuk keperluan di india kini dapat apostille di sulbar

Oleh: erick
10 August 2026
30 kali dibaca

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menyerahkan Sertifikat Apostille kepada seorang warga yang membutuhkan dokumen untuk keperluan administrasi di India.

Dengarinfo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menyerahkan Sertifikat Apostille kepada seorang warga yang membutuhkan dokumen untuk keperluan administrasi di India.

Pelayanan pencetakan Sertifikat Apostille tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat pada Senin, 10 Agustus 2026. Dokumen yang diajukan berupa salinan Kutipan Akta Nikah yang akan digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung persyaratan administrasi di India.

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Hidayat Yasin, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Wardi.

Hidayat mengatakan layanan Apostille diberikan untuk memudahkan masyarakat yang membutuhkan pengesahan dokumen publik untuk digunakan di luar negeri.

Dengan adanya layanan pencetakan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, masyarakat tidak perlu melakukan proses pencetakan di luar daerah.

Apostille merupakan bentuk pengesahan dokumen publik yang digunakan untuk keperluan di negara lain yang menerapkan mekanisme Apostille. Layanan tersebut menyederhanakan proses legalisasi dokumen yang akan digunakan dalam keperluan administrasi internasional.

Dalam pelayanan kali ini, dokumen yang mendapatkan Sertifikat Apostille berupa salinan Kutipan Akta Nikah. Dokumen tersebut akan digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi di India.

Pelayanan Apostille di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat juga telah menerapkan ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbaru.

Tarif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Selain layanan reguler, tersedia pula layanan Apostille fast-track. Layanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian dalam waktu lebih cepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Tarif layanan Apostille fast-track ditetapkan sebesar Rp500.000 untuk setiap dokumen.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim sebelumnya menyampaikan bahwa penguatan layanan administrasi hukum internasional merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Layanan Apostille di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dapat dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan dokumen publik untuk berbagai keperluan di luar negeri, sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Pelayanan tersebut juga menjadi bagian dari layanan Administrasi Hukum Umum yang memberikan fasilitas pengesahan dokumen untuk kebutuhan lintas negara.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat mengajukan dokumen sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Dokumen kemudian diproses untuk mendapatkan Sertifikat Apostille setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Penyerahan sertifikat kepada warga yang akan menggunakan Kutipan Akta Nikah di India menjadi salah satu bentuk pemanfaatan layanan tersebut untuk kebutuhan administrasi luar negeri.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat juga sebelumnya memberikan layanan Apostille untuk dokumen yang akan digunakan di negara lain. Layanan tersebut mencakup kebutuhan pendidikan maupun kepentingan administrasi internasional lainnya.

Dengan adanya layanan pencetakan di Sulawesi Barat, masyarakat yang membutuhkan Apostille dapat memperoleh pelayanan di wilayah tersebut tanpa harus melakukan pencetakan sertifikat di luar daerah.

Untuk layanan fast-track, masyarakat dapat menggunakan pilihan tersebut dengan tarif Rp500.000 per dokumen sesuai ketentuan PNBP yang berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Sertifikat Apostille yang diserahkan pada Senin tersebut selanjutnya akan digunakan bersama salinan Kutipan Akta Nikah sebagai dokumen pendukung persyaratan administrasi di India.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda