DengarInfo - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026) dengan salah satu agenda pembicaraan tingkat II terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. RUU tersebut sebelumnya telah disepakati Komisi IX DPR bersama pemerintah untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan di tingkat paripurna.
Kesepakatan membawa RUU tersebut ke paripurna diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama sejumlah pejabat pemerintah terkait.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi IX DPR menyampaikan pandangan masing-masing. Setelah pandangan fraksi disampaikan, Komisi IX dan pemerintah menyepakati agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah dapat menerima hasil pembahasan RUU tersebut dan menyetujui agar pembahasannya dilanjutkan ke tingkat berikutnya. Pemerintah menyampaikan keputusan itu setelah mempertimbangkan berbagai pandangan dan masukan yang muncul selama proses pembahasan bersama DPR.
Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah dirampungkan pembahasannya terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Materinya mencakup berbagai aspek hubungan ketenagakerjaan, mulai dari kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan tenaga kerja, produktivitas, pelatihan dan pemagangan, hingga penempatan dan perluasan kesempatan kerja.
Rancangan regulasi tersebut juga mengatur pekerja sektor informal serta penggunaan tenaga kerja asing. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai hubungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja atau PHK, serta dana cadangan pesangon.
Aspek lain yang dimuat dalam RUU tersebut adalah pengawasan ketenagakerjaan, penyidikan, hingga ketentuan pidana. Dengan cakupan tersebut, RUU dirancang untuk mengonsolidasikan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah peraturan.
Ketua Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari mengatakan pembahasan Panja berlangsung sejak 14 September hingga 5 Oktober 2026. Selama proses tersebut, Panja juga menggelar konsultasi publik pada 16–22 September untuk memperoleh masukan dari masyarakat.
Konsolidasi Aturan Ketenagakerjaan
Menurut Putih Sari, kebutuhan terhadap regulasi baru salah satunya berkaitan dengan kondisi aturan ketenagakerjaan yang saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah mengalami sejumlah perubahan.
Karena itu, pembentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diarahkan untuk melakukan konsolidasi dan harmonisasi pengaturan agar kerangka hukum ketenagakerjaan lebih mudah dipahami serta memberikan kepastian bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah.
Pembahasan RUU tersebut juga berkaitan dengan tindak lanjut terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ketenagakerjaan. Dokumen legislasi DPR sebelumnya menyebut sejumlah isu yang menjadi perhatian antara lain tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pengupahan, hubungan industrial, dan PHK.
Selain persoalan regulasi, rancangan tersebut diarahkan untuk memperkuat pelindungan pekerja serta menyesuaikan aturan dengan perubahan dunia kerja dan perkembangan teknologi. Hal tersebut menjadi salah satu alasan transformasi digital turut menjadi konteks dalam penyusunan regulasi baru.
Masuk Tahap Pengambilan Keputusan
Dengan selesainya pembahasan tingkat I dan adanya persetujuan DPR bersama pemerintah, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki pembicaraan tingkat II di rapat paripurna DPR pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Tahap ini menjadi bagian penting sebelum RUU dapat ditetapkan menjadi undang-undang. Berdasarkan agenda DPR, pembicaraan tingkat II tersebut mencakup pengambilan keputusan terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Jika disetujui dalam rapat paripurna, RUU tersebut akan menjadi dasar hukum baru yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan secara lebih terkonsolidasi. Namun, hasil akhir pengambilan keputusan di paripurna menjadi penentu status RUU tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda