dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

DPR minta pemerintah daerah tuntaskan status PPPK selama masa relaksasi belanja pegawai

Oleh: Oskar
31 July 2026
0 kali dibaca

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta seluruh pemerintah daerah memanfaatkan kebijakan relaksasi batas belanja pegawai untuk segera menuntaskan penataan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengarinfo - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta seluruh pemerintah daerah memanfaatkan kebijakan relaksasi batas belanja pegawai untuk segera menuntaskan penataan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta sejumlah perwakilan pemerintah daerah yang membahas pelaksanaan kebijakan kepegawaian nasional dan kondisi fiskal daerah. Dalam forum tersebut, DPR menilai relaksasi belanja pegawai merupakan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai persoalan tenaga non-ASN sekaligus memperkuat pelayanan publik.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan bahwa relaksasi terhadap ketentuan batas belanja pegawai seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kelonggaran fiskal, tetapi juga menjadi momentum untuk menyelesaikan proses pengangkatan PPPK yang masih menghadapi berbagai kendala di daerah. Menurutnya, masih terdapat pemerintah daerah yang belum menyelesaikan penataan tenaga non-ASN meskipun pemerintah pusat telah memberikan berbagai kebijakan pendukung, termasuk fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran belanja pegawai. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta segera menyusun langkah konkret agar seluruh proses pengangkatan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pembahasan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah memberikan relaksasi terhadap ketentuan mengenai proporsi belanja pegawai yang selama ini menjadi salah satu kendala bagi sejumlah daerah dalam melakukan pengangkatan PPPK. Kebijakan tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk menyelesaikan proses penataan aparatur sipil negara tanpa mengganggu keberlangsungan pelayanan publik maupun pembangunan daerah. DPR menilai kesempatan tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal sehingga persoalan tenaga non-ASN yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dapat segera diselesaikan.

Komisi II DPR menekankan bahwa keberadaan PPPK memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di berbagai sektor pelayanan dasar. Tenaga PPPK saat ini banyak mengisi kebutuhan pada bidang pendidikan, kesehatan, penyuluhan pertanian, pelayanan administrasi pemerintahan, hingga berbagai layanan publik lainnya. Karena itu, kepastian status kepegawaian dinilai penting tidak hanya bagi para pegawai, tetapi juga bagi keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat. Apabila proses pengangkatan dapat diselesaikan lebih cepat, maka pemerintah daerah akan memiliki kepastian dalam menyusun kebutuhan sumber daya manusia serta perencanaan anggaran kepegawaian untuk tahun-tahun berikutnya.

DPR juga mengingatkan bahwa proses penyelesaian status PPPK harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah diminta melakukan pendataan secara cermat terhadap tenaga non-ASN yang memenuhi persyaratan, memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai prosedur, serta menghindari munculnya persoalan hukum akibat pelaksanaan pengangkatan yang tidak sesuai ketentuan. Koordinasi dengan Kementerian PANRB, BKN, dan Kementerian Dalam Negeri dinilai penting agar seluruh tahapan berjalan seragam di setiap daerah.

Dalam rapat tersebut, sejumlah pemerintah daerah juga menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses pengangkatan PPPK. Salah satu persoalan yang banyak disampaikan adalah keterbatasan kemampuan fiskal daerah untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai setelah pengangkatan dilakukan. Beberapa daerah juga mengungkapkan masih adanya kebutuhan penyesuaian terhadap struktur organisasi, perencanaan kebutuhan pegawai, serta sinkronisasi data antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Meski demikian, DPR menilai berbagai kendala tersebut dapat diatasi melalui koordinasi yang lebih intensif serta pemanfaatan kebijakan relaksasi yang telah diberikan pemerintah.

Selain membahas penataan PPPK, DPR juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas manajemen aparatur sipil negara di daerah. Pengangkatan PPPK dinilai harus disertai dengan perencanaan kebutuhan pegawai yang matang sehingga tidak hanya menyelesaikan persoalan status kepegawaian, tetapi juga mampu meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah diharapkan menyusun kebutuhan pegawai berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja agar penempatan PPPK benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian PANRB dalam kesempatan tersebut menyatakan terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam proses penyelesaian penataan tenaga non-ASN. Pendampingan dilakukan melalui penyusunan regulasi, pemberian pedoman teknis, asistensi penyusunan kebutuhan pegawai, hingga koordinasi mengenai kemampuan fiskal daerah. Pemerintah pusat juga terus melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan relaksasi agar tujuan utama penataan aparatur sipil negara dapat tercapai tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.

DPR berharap seluruh pemerintah daerah memanfaatkan masa relaksasi tersebut secara optimal sehingga persoalan status PPPK tidak kembali berlarut-larut. Menurut Komisi II, penyelesaian penataan aparatur sipil negara merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan profesionalisme aparatur sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya kepastian status kepegawaian, diharapkan para PPPK dapat bekerja lebih optimal, sementara pemerintah daerah memiliki kepastian dalam mengelola sumber daya manusia dan menyusun kebijakan pembangunan secara berkelanjutan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda