Dengarinfo – Upaya Teddy Pardiyana memperoleh kepastian hukum atas status putrinya kembali membuka babak baru dalam relasi panjang yang belum tuntas dengan keluarga Sule. Melalui kuasa hukumnya, Teddy resmi mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Bandung terkait penetapan status ahli waris anak perempuannya, Bintang.
Dalam permohonan tersebut, Teddy mencantumkan sejumlah anggota keluarga Sule sebagai pihak termohon. Mereka adalah Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, serta ibu mendiang Lina, Utisah. Permohonan ini sekaligus menandai berakhirnya upaya penyelesaian informal yang selama ini berjalan tanpa kepastian.
Teddy menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak dilatarbelakangi oleh kepentingan materi. Ia menyatakan tujuan utama pengajuan ke pengadilan adalah untuk memastikan kejelasan status hukum anaknya, terutama yang berkaitan dengan berbagai kebutuhan administratif.
Dalam keterangannya melalui wawancara daring pada Sabtu (17/1/2026), Teddy menyampaikan kondisi terkini sang anak. Ia menyebut Bintang berada dalam keadaan sehat dan telah genap berusia enam tahun pada 9 November 2025 lalu. Usia tersebut, menurut Teddy, menuntut adanya kelengkapan dokumen resmi yang tak bisa lagi ditunda.
Teddy menjelaskan bahwa sejumlah urusan administrasi sekolah mensyaratkan adanya legal standing yang jelas, terutama dokumen yang berkaitan dengan almarhumah Lina. Selama ini, ketiadaan penetapan hukum dinilai menyulitkan proses pengurusan administrasi tersebut.
Selain kebutuhan administratif, Teddy juga menyinggung adanya isu lama yang pernah beredar di ruang publik mengenai status anaknya. Ia menilai, penetapan dari pengadilan diperlukan sebagai bentuk klarifikasi resmi agar tidak lagi muncul spekulasi yang berulang.
Sebelum mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama, Teddy mengaku telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak keluarga Sule. Ia menyebut komunikasi terakhir dilakukan dengan Putri Delina pada 6 Januari 2026 untuk membahas rencana pertemuan.
Namun, rencana tersebut tidak dapat terlaksana karena keterbatasan waktu. Putri Delina disebut masih menjalani masa libur sekolah hingga pertengahan Januari. Situasi serupa, menurut Teddy, kerap terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Teddy mengungkapkan bahwa Putri Delina sebenarnya menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan tanpa eksposur publik. Meski demikian, proses tersebut dinilai tidak kunjung menghasilkan kesepakatan yang konkret.
Ia juga menyebut kesulitan berkomunikasi dengan anggota keluarga lainnya, termasuk karena kesibukan pekerjaan di dunia hiburan. Kondisi tersebut membuat upaya dialog langsung tidak pernah menemukan titik temu hingga bertahun-tahun berlalu.
Merasa persoalan berlarut tanpa kejelasan, Teddy akhirnya menunjuk kuasa hukum dari Wati dan Alinurdin Partner. Langkah ini diambil agar persoalan legal standing anaknya dapat diproses secara formal melalui jalur hukum.
Menurut Teddy, kejelasan hukum menjadi hal mendasar agar seluruh urusan administrasi sang anak dapat berjalan normal dan tidak terus tertunda oleh ketidakpastian status.
Ia menegaskan bahwa permohonan ini diajukan semata-mata demi kepentingan terbaik bagi anaknya, bukan untuk memperpanjang konflik atau membuka polemik baru di ruang publik.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda