dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Insentif Dapur MBG Diubah, BGN Tetapkan Rp2.000 per Porsi Mulai 5 Oktober

Oleh: Elfitrah
01 October 2026
4 kali dibaca

BGN mengubah skema insentif SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Rp6 juta per SPPG menjadi Rp2.000 per porsi mulai 5 Oktober 2026. Perubahan ini dilakukan agar insentif lebih proporsional berdasarkan jumlah porsi dan penerima manfaat yang dilayani.

DengarInfo - Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan sebesar Rp6 juta per SPPG per hari akan dihitung menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan tersebut dilakukan karena setiap SPPG melayani jumlah penerima manfaat yang berbeda. Dalam skema sebelumnya, seluruh SPPG mendapatkan nominal insentif yang sama meskipun jumlah porsi yang disalurkan tidak sama.

Menurut Sudaryono, mekanisme baru dibuat secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang diberikan kepada penerima manfaat. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” kata Sudaryono di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Rp2.000 Bagian dari Alokasi Rp15.000

BGN menjelaskan, insentif Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Alokasi tersebut terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Dengan skema baru, besaran insentif yang diterima masing-masing SPPG akan mengikuti jumlah penerima manfaat dan porsi makanan yang dilayani. Artinya, SPPG yang melayani lebih banyak penerima manfaat akan memperoleh insentif berdasarkan jumlah porsi yang disalurkan.

BGN juga menegaskan insentif diberikan ketika SPPG beroperasi dan memberikan layanan MBG. SPPG yang sedang disuspensi atau tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional maupun kondisi tertentu, seperti bencana, tidak mendapatkan insentif pada periode tersebut.

Perubahan mekanisme ini menjadi bagian dari penataan tata kelola program MBG. BGN menyatakan skema baru diarahkan agar pemberian insentif disesuaikan dengan kapasitas layanan dan jumlah penerima manfaat yang benar-benar dilayani oleh masing-masing dapur SPPG.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda