dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Istri dan Polwan Anak Buah Eks Kapolres Bima Kota Positif Narkoba, Jalani Asesmen dan Rehabilitasi

Oleh: erick
19 February 2026
59 kali dibaca

Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terus berkembang setelah hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan istri yang bersangkutan serta seorang polwan yang pernah menjadi bawahannya positif mengandung zat narkotika jenis MDMA

DengarInfo - Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terus berkembang setelah hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan istri yang bersangkutan serta seorang polwan yang pernah menjadi bawahannya positif mengandung zat narkotika jenis MDMA. Informasi tersebut disampaikan dalam rangkaian proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik dan sidang etik internal kepolisian.

Peristiwa ini bermula dari pengungkapan koper yang berisi sejumlah narkotika yang ditemukan di kediaman seorang anggota polisi wanita di wilayah Tangerang. Koper tersebut diketahui merupakan titipan dari AKBP Didik. Berdasarkan keterangan penyidik, barang bukti itu diserahkan untuk disimpan atas perintah yang bersangkutan. Penemuan tersebut kemudian menjadi dasar pengembangan perkara yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penyimpanan koper tersebut. Dari hasil penyidikan awal, mantan Kapolres Bima Kota itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Selain menetapkan tersangka utama, penyidik juga memeriksa istri AKBP Didik yang diketahui bernama Miranti Afriana serta seorang polwan berinisial Aipda DA yang pernah bertugas sebagai anak buahnya. Pemeriksaan meliputi klarifikasi peran masing masing dalam penyimpanan koper berisi narkotika, serta uji laboratorium terhadap sampel biologis untuk memastikan ada atau tidaknya penggunaan zat terlarang.

Hasil uji laboratorium forensik yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri menunjukkan bahwa Miranti Afriana dan Aipda DA positif mengandung MDMA berdasarkan pemeriksaan sampel rambut. MDMA merupakan zat psikotropika yang dikenal luas sebagai komponen utama dalam pil ekstasi dan termasuk dalam kategori narkotika yang dilarang peredarannya tanpa izin sesuai peraturan perundang undangan di Indonesia.

Temuan tersebut kemudian dipaparkan dalam sidang yang digelar oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik terhadap anggota kepolisian yang terlibat. Dalam forum itu disampaikan bahwa hasil uji laboratorium menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk menentukan langkah pembinaan maupun sanksi administratif yang akan dijatuhkan.

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan pejabat kepolisian, status hukum Miranti Afriana dan Aipda DA hingga saat ini masih dalam tahap pendalaman. Keduanya tidak langsung diproses pidana atas hasil tes positif tersebut, melainkan diarahkan menjalani asesmen dan rehabilitasi sesuai mekanisme yang berlaku. Kebijakan itu mengacu pada ketentuan penanganan pengguna narkotika yang memungkinkan dilakukan rehabilitasi apabila memenuhi syarat tertentu berdasarkan hasil asesmen terpadu.

Dalam pemeriksaan, Aipda DA mengakui menerima titipan koper tersebut dan menyimpannya di kediamannya. Ia menyatakan penitipan dilakukan atas perintah atasan, dan tidak mengetahui secara rinci isi koper saat pertama kali menerimanya. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika dalam koper dimaksud. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, terhadap AKBP Didik sebagai tersangka utama, penyidik terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi saksi dan menguji keterkaitan antara kepemilikan barang bukti dengan dugaan jaringan peredaran narkotika. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyimpanan maupun distribusi barang terlarang tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan perwira menengah kepolisian yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota. Penanganan perkara dilakukan oleh satuan di tingkat pusat guna memastikan proses berjalan objektif dan transparan. Kepolisian menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum, termasuk dalam perkara narkotika.

Dari sisi waktu, pengungkapan kasus ini terjadi setelah penyidik menerima informasi dan melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan koper berisi narkotika di Tangerang. Tempat penyimpanan tersebut berada di luar wilayah hukum Bima, sehingga koordinasi lintas daerah dilakukan dalam proses penyidikan. Barang bukti yang diamankan kemudian diperiksa secara forensik untuk memastikan jenis dan kandungannya.

Adapun alasan dilakukan pemeriksaan terhadap istri dan polwan yang bersangkutan adalah karena keduanya memiliki keterkaitan langsung dengan penyimpanan barang bukti. Uji laboratorium dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya konsumsi narkotika. Hasil yang menunjukkan kandungan MDMA menjadi dasar penetapan langkah rehabilitasi.

Proses asesmen terhadap keduanya melibatkan tim yang terdiri dari unsur medis dan aparat penegak hukum guna menentukan tingkat ketergantungan serta rekomendasi penanganan. Hasil asesmen akan menjadi rujukan dalam menentukan tindak lanjut, baik berupa rehabilitasi rawat jalan maupun bentuk pembinaan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan prosedur hukum yang berlaku. Setiap perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada publik untuk menjaga akuntabilitas. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang mengarah pada kepemilikan dan penyimpanan narkotika tersebut.

Dengan hasil uji laboratorium yang telah terverifikasi dan proses hukum yang masih berjalan, perkara ini memasuki tahap lanjutan baik dari sisi pidana terhadap tersangka utama maupun dari sisi etik terhadap anggota kepolisian yang terlibat. Penyidik memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan tanpa pandang bulu serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda