dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Jusuf Kalla Bantah Tudingan Danai Roy Suryo Rp 5 Miliar Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Oleh: Anwar
05 April 2026
35 kali dibaca

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah keras tudingan bahwa dirinya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan sebesar Rp 5 miliar untuk mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Bantahan tersebut disampaikan JK dalam konferensi pers di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).

Dengarinfo- Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah keras tudingan bahwa dirinya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan sebesar Rp 5 miliar untuk mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Bantahan tersebut disampaikan JK dalam konferensi pers di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).

Tudingan tersebut beredar luas di media sosial melalui video yang diunggah Rismon Hasiholan Sianipar. Dalam video tersebut, Rismon menyebut bahwa JK menjadi dalang di balik kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dengan menggelontorkan dana Rp 5 miliar kepada Roy Suryo cs. Rismon bahkan mengklaim menyaksikan langsung pertemuan terkait hal tersebut.

JK secara tegas menyatakan informasi tersebut sama sekali tidak benar dan merupakan fitnah yang serius. "Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar," ujar JK saat konferensi pers. Ia menegaskan tidak pernah mengenal Rismon Sianipar secara pribadi, apalagi melakukan pertemuan dengannya.

"Saya tidak pernah kenal pun Rismon itu, apa pun, ketemu tidak pernah. Roy karena dia bekas menteri saya kenal, ya saya kenal. Tapi yang lainnya tidak," tutur JK.

Mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI ini menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam polemik isu ijazah Jokowi, baik dengan Roy Suryo maupun Rismon Sianipar. JK menyatakan dirinya tidak pernah bermain di belakang layar atau menyuruh orang lain untuk mempersoalkan pihak tertentu.

"Kalau bicara, bicaralah yang benar. Masak pake orang eh kau ijazah itu, enggak, bukan sifat saya itu. Ini uang, kritik orang itu, enggak pernah saya. Haram untuk saya berbuat seperti itu," tegas JK.

Menyikapi tudingan tersebut, JK menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Rismon Sianipar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan akan disampaikan pada Senin (6/4/2026) besok melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu.

"Jadi saya ingin katakan karena itulah, maka besok pengacara, itu mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran, menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar," jelas JK.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyampaikan bahwa laporan tersebut akan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tudingan yang telah mendapatkan atensi publik yang luas.

"Dan Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius," kata Abdul.

JK juga memberikan klarifikasi terkait pertemuan yang dilakukan di kediamannya pada bulan Ramadhan lalu. Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah akademisi dan profesional untuk berdiskusi mengenai saran atas kondisi bangsa saat ini.

Menurut JK, para hadirin datang atas inisiatif mereka sendiri dan tidak diundang secara khusus. Ia memastikan pertemuan tersebut sama sekali tidak terkait dengan polemik ijazah Jokowi dan bersifat terbuka.

"Itu kan terbuka kan pembicaraan itu, terbuka sama sekali. Itu hanya saran untuk kebijakan dan itu untuk Bapak Presiden (Prabowo). Ya, Bapak Presiden (Prabowo)," ujar JK.

Sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi mencuat ke permukaan setelah Roy Suryo dan sejumlah pihak mempertanyakan keaslian ijazah Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada milik Jokowi. Bareskrim Polri kemudian menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Bareskrim menyatakan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi adalah asli. Namun, Roy Suryo dan kawan-kawan tetap mengklaim adanya kejanggalan dalam dokumen tersebut.

Tudingan Rismon Sianipar yang menyebut JK sebagai dalang pendanaan menambah panasnya polemik kasus ijazah Jokowi. Rismon mengklaim dirinya turut menyaksikan pertemuan terkait pendanaan tersebut meskipun tidak menyebut secara detail kapan dan di mana pertemuan itu berlangsung.

"Dan saya ikut menyaksikan pertemuan tersebut," sebut Rismon dalam video yang beredar.

Hingga berita ini diturunkan, Rismon Sianipar belum memberikan tanggapan atas bantahan JK dan rencana pelaporan ke Bareskrim. Pihak Roy Suryo juga belum berkomentar terkait tudingan pendanaan yang dialamatkan kepada JK.

Kasus ijazah Jokowi telah menarik perhatian publik luas dan menjadi perbincangan hangat di media sosial beberapa waktu terakhir. Keaslian ijazah presiden menjadi isu sensitif mengingat posisi Jokowi sebagai kepala negara.

JK menegaskan dirinya tidak ingin terlibat dalam urusan yang dianggapnya remeh-temeh. Namun, karena tudingan tersebut telah meluas dan mendapatkan atensi publik, ia merasa perlu mengambil langkah hukum untuk membersihkan namanya.

"Sebetulnya Pak JK sangat tidak ingin mengurusi hal-hal yang bersifat remeh-temeh itu. Namun, karena hal itu mendapatkan atensi publik maka pihaknya memutuskan untuk membuat laporan," ujar Abdul Haji Talaohu.

Langkah JK melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim dipandang sebagai upaya meluruskan fakta dan membuktikan bahwa tudingan pendanaan Rp 5 miliar tersebut tidak berdasar. Publik menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini dan respons Rismon atas bantahan yang disampaikan JK.

Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Ade Reza Hariyadi, menilai langkah JK melaporkan Rismon ke Bareskrim merupakan tindakan yang tepat untuk melindungi reputasi dan nama baik. Menurutnya, tudingan serius seperti pendanaan politik memerlukan klarifikasi hukum agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.

"Dalam konteks politik Indonesia, tudingan pendanaan sering kali digunakan sebagai senjata untuk menjatuhkan lawan. JK berhak membela diri melalui jalur hukum yang sah," ujar Ade Reza.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyampaikan bahwa kasus ini juga menjadi pembelajaran penting terkait penggunaan media sosial dalam menyebarkan informasi. Ia menekankan pentingnya verifikasi fakta sebelum menyebarkan tuduhan yang dapat merugikan pihak lain.

"Fitnah di ruang digital dapat dengan cepat meluas dan merusak reputasi seseorang. Korban berhak menempuh jalur hukum untuk memperbaiki nama baiknya," tutur Bivitri.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto belum memberikan konfirmasi terkait rencana pelaporan yang akan dilakukan kuasa hukum JK. Namun, pihak kepolisian sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus-kasus pencemaran nama baik secara profesional dan transparan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda