DengarInfo — Penyelidikan pidana atas dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tujuh mahasiswa Cornell University di Amerika Serikat kembali dibuka. Kasus tersebut berkaitan dengan laporan seorang mahasiswi yang mengaku mengalami kekerasan seksual di rumah persaudaraan Chi Phi pada Oktober 2024.
Kasus yang kemudian dikenal dengan sebutan “Cornell Seven” kembali menjadi perhatian setelah perempuan yang dalam dokumen pengadilan disebut sebagai Jane Doe mengajukan gugatan perdata terhadap Cornell University, organisasi persaudaraan dan perkumpulan mahasiswa, serta tujuh mahasiswa yang dituduh terlibat.
Penting dicatat, tuduhan dalam gugatan perdata tersebut belum merupakan putusan pengadilan. Hingga perkembangan terbaru yang dilaporkan pada awal Oktober 2026, belum ada vonis pidana terhadap tujuh mahasiswa tersebut. Penyelidikan pidana baru dibuka kembali oleh jaksa.
Insiden Oktober 2024
Menurut gugatan perdata yang diajukan Jane Doe, peristiwa tersebut terjadi pada malam 19 Oktober hingga 20 Oktober 2024 di rumah persaudaraan Chi Phi di Cornell University, Ithaca, New York.
Doe, yang saat itu merupakan mahasiswa Cornell berusia 20 tahun, menuduh dirinya berada dalam kondisi tidak mampu memberikan persetujuan dan mengalami kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa.
Dalam gugatan tersebut, Doe juga menuduh dirinya diberi alkohol dan narkotika sebelum mengalami tindakan seksual yang menurutnya tidak disetujui.
Karena tuduhan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum, kronologi dalam gugatan harus dipahami sebagai versi yang diajukan oleh penggugat, bukan fakta yang telah diputus pengadilan.
Percakapan Grup Snapchat Disorot
Perhatian terhadap kasus tersebut juga muncul setelah adanya percakapan dalam grup Snapchat yang disebut bernama “Chi Phi Actives”.
Materi percakapan tersebut kemudian menjadi bagian dari bukti yang berkaitan dengan penyelidikan. Reuters melaporkan bahwa pesan grup tersebut menjadi salah satu materi yang kembali diperiksa dalam perkembangan terbaru kasus.
Namun, keberadaan pesan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh tuduhan dalam gugatan. Keabsahan, konteks, serta bobot hukum setiap bukti tetap menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pembuktian.
November 2024: Kasus Awalnya Tidak Berujung Tuntutan Pidana
Setelah laporan dibuat, polisi kampus melakukan penyelidikan dan menyerahkan informasi kepada kantor Jaksa Wilayah Tompkins County.
Pada saat itu, jaksa tidak mengajukan tuntutan pidana. Jaksa Wilayah Tompkins County Matthew Van Houten kemudian menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada informasi yang tersedia bagi penyidik ketika kasus pertama kali ditangani.
Menurut penjelasan jaksa, terdapat perbedaan antara keterangan yang diberikan Doe kepada polisi pada 2024 dengan sejumlah tuduhan yang kemudian dicantumkan dalam gugatan perdata 2026.
Namun, pemberitaan terbaru juga menyebut adanya materi wawancara polisi dan dokumen internal Cornell yang kembali menjadi perhatian. Materi tersebut antara lain memuat keterangan Doe mengenai tindakan seksual yang menurutnya tidak ia setujui.
Penanganan Internal Cornell
Selain penyelidikan pidana, Cornell University juga melakukan proses internal terkait kasus tersebut.
Cornell menyatakan telah melakukan proses disipliner terhadap mahasiswa yang terlibat dan mengambil tindakan terhadap cabang Chi Phi di kampus. Universitas menyebut cabang tersebut telah ditutup dan tidak diperbolehkan beroperasi di lingkungan kampus.
Cornell juga mengatakan bahwa sejumlah mahasiswa mendapatkan sanksi melalui proses internal universitas. Rincian hukuman terhadap setiap mahasiswa tidak seluruhnya dipublikasikan oleh universitas.
Dalam gugatan perdatanya, Doe mempertanyakan penanganan universitas terhadap kasus tersebut dan menuduh Cornell gagal mencegah serta merespons dugaan kekerasan seksual secara memadai.
Cornell membantah sejumlah tuduhan tersebut dan menyatakan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
September 2026: Gugatan Perdata Diajukan
Kasus kembali menjadi perhatian publik setelah Jane Doe mengajukan gugatan perdata terhadap Cornell University, tujuh mahasiswa, organisasi Chi Phi, serta sejumlah pihak lainnya.
Gugatan tersebut memuat berbagai klaim hukum, termasuk dugaan kelalaian dan kekerasan seksual.
Dokumen perkara yang tersedia menyebut bahwa gugatan tersebut terdiri dari 101 halaman. Namun, seluruh tuduhan yang terdapat dalam dokumen tersebut masih merupakan klaim dari pihak penggugat dan belum diputus oleh pengadilan.
28 September 2026: Penyelidikan Pidana Dibuka Kembali
Pada 28 September 2026, Matthew Van Houten mengumumkan bahwa penyelidikan pidana terhadap kasus tersebut dibuka kembali.
Jaksa mengatakan kantornya akan meninjau kembali bukti dan informasi yang tersedia. Kasus tersebut kemudian direncanakan untuk dipresentasikan kepada grand jury setelah jaksa menentukan langkah hukum yang sesuai.
Pembukaan kembali penyelidikan tidak berarti tujuh mahasiswa tersebut telah dinyatakan bersalah. Proses tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan kembali terhadap bukti dan kemungkinan tindak lanjut pidana.
Pemeriksaan terhadap Penanganan Cornell
Perkembangan kasus juga mendorong perhatian terhadap bagaimana Cornell menangani laporan tersebut.
Gubernur New York Kathy Hochul menyerukan pemeriksaan independen terhadap respons Cornell terhadap kasus tersebut. Cornell menyatakan mendukung proses pemeriksaan dan penyelidikan hukum yang sedang berlangsung.
Dengan demikian, terdapat dua proses yang kini berjalan secara paralel: penyelidikan pidana terhadap dugaan tindak kekerasan seksual dan pemeriksaan terhadap penanganan kasus oleh institusi universitas.
Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Kasus “Cornell Seven” kini memasuki tahap baru setelah penyelidikan pidana dibuka kembali.
Jaksa Tompkins County akan meninjau kembali bukti yang tersedia dan mempersiapkan kemungkinan perkara untuk dibawa ke grand jury. Pada saat yang sama, gugatan perdata Jane Doe terhadap Cornell dan pihak lainnya masih berjalan.
Sampai proses hukum tersebut menghasilkan keputusan, tuduhan terhadap tujuh mahasiswa tetap harus disebut sebagai dugaan atau klaim dalam gugatan, bukan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda