dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Komisi III DPR RI Meminta Kasus Hogi Dihentikan

Oleh: dengarinfo
28 January 2026
29 kali dibaca

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai penanganan kasus Hogi telah melenceng dari rasa keadilan. Ia mengkritik keras langkah penyidik yang justru menetapkan korban sebagai tersangka, padahal rangkaian peristiwa bermula dari aksi kriminal berupa penjambretan.

Dengarinfo-Komisi III DPR RI secara tegas meminta aparat penegak hukum menghentikan proses hukum terhadap Hogi Minaya, warga Sleman yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama jajaran kepolisian dan kejaksaan, menyusul sorotan publik yang kian meluas atas perkara tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai penanganan kasus Hogi telah melenceng dari rasa keadilan. Ia mengkritik keras langkah penyidik yang justru menetapkan korban sebagai tersangka, padahal rangkaian peristiwa bermula dari aksi kriminal berupa penjambretan.

“Ini kasus yang sangat terang. Seorang suami membela istrinya dari kejahatan. Tidak ada niat jahat, tidak ada kesengajaan untuk mencelakai,” ujar Habiburokhman dalam rapat. Menurutnya, hukum tidak boleh diterapkan secara mekanis tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan psikologis korban yang berada dalam situasi darurat.

Kasus ini bermula ketika istri Hogi menjadi korban penjambretan di wilayah Sleman. Hogi kemudian mengejar pelaku menggunakan kendaraan. Dalam proses pengejaran tersebut, pelaku mengalami kecelakaan tunggal yang berujung pada kematian. Namun, alih-alih fokus pada tindak pidana penjambretan, penyidik justru menjerat Hogi dengan pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

Komisi III DPR menilai pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi masyarakat. Habiburokhman menegaskan, apabila kasus semacam ini diteruskan, masyarakat bisa merasa takut untuk menolong atau membela diri ketika menghadapi kejahatan. “Negara seharusnya hadir melindungi warga yang menjadi korban, bukan menambah penderitaan dengan proses hukum yang tidak perlu,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, Komisi III juga “menyemprot” Kasat Lantas Polres Sleman terkait dasar penetapan tersangka. DPR mempertanyakan apakah unsur kelalaian atau kesengajaan benar-benar terpenuhi, serta mengapa pendekatan diskresi dan penghentian perkara sejak awal tidak ditempuh.

Lebih jauh, Komisi III DPR RI secara eksplisit meminta agar kasus Hogi dihentikan demi hukum. DPR menilai tidak diperlukan mekanisme restorative justice, karena sejak awal tidak terdapat perbuatan pidana yang layak diproses. Menurut DPR, penghentian perkara merupakan langkah paling tepat untuk memulihkan rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Menanggapi sorotan tersebut, pihak Polres Sleman menyatakan menghormati masukan DPR dan membuka ruang evaluasi terhadap penanganan perkara. Kepolisian menegaskan komitmen untuk bertindak profesional serta mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan keadilan substantif.

Kasus Hogi Minaya kini tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga simbol perdebatan lebih luas tentang batas antara penegakan hukum dan rasa keadilan. Komisi III DPR RI menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, sembari memastikan agar hukum benar-benar berpihak pada korban, bukan justru menghukum mereka yang berupaya melindungi diri dan keluarganya.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda