DengarInfo - Makassar menjadi salah satu dari empat daerah yang dipilih Kementerian Kesehatan untuk menjalankan uji coba reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program tersebut mencakup perubahan sistem rujukan, standar rawat inap, hingga mekanisme pembayaran layanan kesehatan.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan uji coba dilakukan di Kota Makassar, Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim. Makassar dipilih karena memiliki jejaring fasilitas kesehatan yang dinilai cukup lengkap, mulai dari puskesmas, klinik, rumah sakit milik pemerintah kota dan provinsi, hingga rumah sakit vertikal milik Kemenkes.
Salah satu perubahan utama adalah penerapan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP). Melalui sistem ini, pasien tidak lagi harus mengikuti rujukan rumah sakit secara berjenjang. Dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat merujuk pasien langsung ke fasilitas yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan medisnya.
Dalam skema RBKP, fasilitas pelayanan kesehatan dikelompokkan berdasarkan kemampuan layanan menjadi empat tingkatan, yaitu Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna. Pengelompokan tersebut menjadi pertimbangan dalam menentukan fasilitas rujukan berdasarkan kondisi pasien.
Selain sistem rujukan, reformasi JKN juga menguji penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Standar tersebut antara lain mengatur jumlah tempat tidur dalam satu ruang, fasilitas kamar mandi, serta keberadaan nurse call. Kemenkes menyebut ruang rawat inap ditargetkan memiliki maksimal empat tempat tidur.
Komponen ketiga adalah Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG), yaitu sistem pengelompokan diagnosis dan tindakan medis yang menjadi dasar dalam mekanisme pembayaran layanan kesehatan. Penerapan sistem ini menjadi bagian dari reformasi pembiayaan JKN.
Kesiapan Makassar juga telah ditinjau Kemenkes dan BPJS Kesehatan. Salah satu fasilitas yang menyatakan kesiapan mendukung program tersebut adalah RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, sebagai rumah sakit rujukan utama di kawasan timur Indonesia.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut penunjukan tersebut dan menyatakan pemerintah kota siap mendukung pelaksanaan uji coba. Menurutnya, program tersebut menjadi kesempatan untuk membenahi tata kelola sekaligus meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Pelaksanaan uji coba reformasi JKN akan dimulai setelah regulasi berupa Peraturan Presiden ditetapkan. Hasil pelaksanaan di daerah percontohan selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi sebelum kebijakan diterapkan secara lebih luas secara nasional.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda