dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Makassar Perketat Iklan Rokok di Reklame, Sekolah dan Taman Jadi Perhatian

Oleh: erick
11 August 2026
49 kali dibaca

Pemerintah Kota Makassar memperketat penataan iklan rokok yang dipasang pada berbagai media reklame di ruang publik. Pengetatan terutama menyasar reklame yang menampilkan identitas atau merek produk rokok secara langsung, khususnya di kawasan yang berada dekat sekolah dan taman.

Dengarinfo - Pemerintah Kota Makassar memperketat penataan iklan rokok yang dipasang pada berbagai media reklame di ruang publik. Pengetatan terutama menyasar reklame yang menampilkan identitas atau merek produk rokok secara langsung, khususnya di kawasan yang berada dekat sekolah dan taman.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan pemerintah kota sedang mendorong perubahan pola penayangan iklan rokok di kawasan perkotaan. Reklame rokok masih dapat dipertimbangkan apabila bentuk promosinya tidak menampilkan identitas produk secara langsung dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Menurut Munafri, keberadaan iklan rokok yang menampilkan produk secara terang-terangan di ruang publik, terutama di kawasan tengah kota, menjadi perhatian dalam penataan reklame Makassar.

Kawasan yang berdekatan dengan sekolah dan taman menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian khusus dalam kebijakan tersebut. Pemerintah kota mengaitkan penataan itu dengan upaya memperkuat Makassar sebagai kota sehat dan kota ramah anak.

Penataan reklame tersebut dibahas dalam rapat yang melibatkan Pemerintah Kota Makassar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan pengusaha reklame pada Senin, 10 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah kota membahas keberadaan reklame sekaligus pengawasan terhadap pemasangan iklan di berbagai lokasi. Pemerintah menilai penataan reklame tidak hanya berkaitan dengan penerimaan pajak daerah, tetapi juga dengan kondisi ruang publik dan tata kota.

Munafri meminta Bapenda tidak hanya menunggu kewajiban pajak reklame dibayarkan oleh pengusaha. Pengawasan terhadap reklame juga diminta dilakukan secara aktif di lapangan, termasuk memantau kondisi fisik reklame dan kepatuhan terhadap ketentuan pemasangannya.

Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah bagi Pemerintah Kota Makassar. Karena itu, pemerintah tetap memperhatikan aspek penerimaan daerah dalam melakukan penataan dan pengawasan reklame.

Namun, pengelolaan reklame juga mencakup aspek perizinan, penentuan lokasi, bentuk pemasangan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pemerintah kota menyatakan penataan akan dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha reklame.

Dalam kebijakan penataan tersebut, iklan rokok menjadi salah satu materi yang mendapat perhatian karena keberadaannya di ruang publik dapat terlihat oleh masyarakat secara luas.

Pemerintah Kota Makassar juga sedang mendorong penyusunan penataan reklame yang lebih terarah. Reklame ke depan tidak hanya dipandang sebagai media komersial, tetapi juga menjadi bagian dari tata ruang dan tampilan kawasan perkotaan.

Munafri mengatakan pemerintah dan pengusaha reklame perlu menjaga koordinasi agar pelaksanaan penataan dapat berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap reklame yang telah terpasang di sejumlah titik kota.

Pengetatan iklan rokok ini dilakukan ketika Makassar tengah memperkuat program kota sehat dan kota ramah anak. Pemerintah kota menilai keberadaan identitas produk rokok di ruang publik, terutama di sekitar fasilitas yang banyak diakses anak-anak, perlu menjadi bagian dari pengawasan reklame.

Selain iklan rokok, pemerintah kota juga melakukan penataan terhadap titik-titik pemasangan reklame di wilayah Makassar. Penataan tersebut mencakup pengawasan terhadap baliho dan media reklame lainnya serta pengembangan media reklame digital.

Pemerintah Kota Makassar selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Bapenda dan pengusaha reklame untuk menata kembali pemasangan reklame di wilayah perkotaan. Pengawasan di lapangan juga akan menjadi bagian dari pelaksanaan penataan tersebut.

Kebijakan pengetatan iklan rokok terutama diarahkan pada reklame yang menampilkan identitas produk secara langsung di kawasan strategis, termasuk lokasi yang berdekatan dengan sekolah dan taman.

Penataan reklame tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kota Makassar dalam mengatur penggunaan ruang publik, pengawasan reklame, penerimaan pajak daerah, serta upaya mewujudkan kota sehat dan ramah anak.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda