dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

MK Bongkar Soal Suket Gibran: Pengetahuan Setara SMK ≠ Lulus SMA

Oleh: Reva
06 October 2026
5 kali dibaca

MK menilai Suket No. 9149/D.D1/KS/2019 hanya membuktikan pengetahuan setara SMK, bukan bukti tamat SMA atau sederajat. MK menyebut penerbitannya sesuai prosedur, tetapi menilai syarat pendidikan seharusnya dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma. MK juga tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar kesetaraan tersebut.

 

DengarInfo — Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan Gibran Rakabuming Raka sebagai dokumen kelengkapan syarat pencalonan wakil presiden merupakan penyetaraan pengetahuan setara SMK. Menurut MK, surat tersebut bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar SMA atau sekolah yang sederajat dari luar negeri.

Hal itu disampaikan MK dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Hakim MK Adies Kadir mengatakan proses penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 secara prosedural telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Namun, MK menemukan persoalan pada jenis kesetaraan yang diberikan melalui surat tersebut.

“...Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 telah ternyata merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar sekolah menengah atas atau yang sederajat di luar negeri,” kata Adies dalam persidangan.

MK kemudian menegaskan bahwa frasa “dinilai memiliki pengetahuan setara” tidak sama dengan ketentuan “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas” sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut MK, persyaratan pendidikan tersebut semestinya dibuktikan dengan dokumen yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang yang dipersyaratkan.

“Dalam hal ini, frasa ‘berpendidikan paling rendah tamat sekolah’ seharusnya dibuktikan dengan kepemilikan ijazah atau sertifikat atau diploma. Bukan dinilai memiliki kesetaraan pengetahuan,” ujar Adies.

MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan dalam persidangan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

“Mahkamah tidak menemukan atau bukti yang meyakinkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas...” demikian pertimbangan MK.

Perkara mengenai syarat pendidikan Gibran tersebut mulai diperiksa MK sejak Senin (21/9/2026). Dalam sidang pendahuluan, para pemohon menyampaikan alasan permohonan dan petitum yang menjadi dasar gugatan.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Mereka menilai calon presiden dan wakil presiden harus memiliki bukti lulus SMA atau sederajat.

Selain itu, pemohon mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut berkaitan dengan kewajiban bakal calon presiden dan wakil presiden menyerahkan bukti kelulusan SMA atau sederajat dari luar negeri apabila telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Dalam petitumnya, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapan pasangan calon, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Selain itu, pemohon meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Adapun permintaan tersebut merupakan bagian dari petitum para pemohon. Karena itu, pemberitaan mengenai petitum perlu dibedakan dari amar atau hasil putusan MK agar tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh permintaan pemohon otomatis dikabulkan Mahkamah.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda