dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

OJK Beri Sanksi Influencer Saham dan Tiga Pelaku Manipulasi Harga, Tegaskan Komitmen Pengawasan Pasar Modal

Oleh: Anwar
20 February 2026
49 kali dibaca

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengonfirmasi pemberian sanksi tersebut dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat 20 Februari 2026

Dengarinfo- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat 20 Februari 2026 menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal atau influencer dan kepada tiga pihak lainnya yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham. Penetapan sanksi ini menandai langkah tegas regulator dalam membersihkan industri pasar modal dari praktik kecurangan yang merugikan investor retail.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengonfirmasi pemberian sanksi tersebut dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat 20 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pengawasan OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

"Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," ujar M Ismail Riyadi dengan nada tegas.

Sanksi yang diberikan kepada influencer saham tersebut menjadi yang pertama kalinya OJK secara spesifik menargetkan figur media sosial yang memiliki pengaruh signifikan terhadap pergerakan harga saham di pasar modal Indonesia. Fenomena influencer saham telah merebak pesat sejak pandemi Covid-19 dengan meningkatnya partisipasi investor retail.

Influencer yang dikenai sanksi, yang identitasnya tidak diungkapkan OJK untuk menjaga proses hukum, terbukti melakukan serangkaian tindakan yang memenuhi unsur manipulasi pasar. Berdasarkan hasil penyelidikan OJK, influencer tersebut secara sistematis mempromosikan saham-saham tertentu kepada jutaan pengikutnya di berbagai platform media sosial tanpa pengungkapan konflik kepentingan yang memadai.

Analisis transaksi menunjukkan bahwa influencer tersebut membeli saham yang akan dipromosikan beberapa hari atau minggu sebelum konten promosi diunggah. Setelah harga saham melonjak akibat aksi beli massal pengikutnya, influencer tersebut menjual kepemilikan sahamnya dengan keuntungan signifikan. Praktik pump and dump ini dilakukan berulang kali terhadap saham-saham dengan kapitalisasi kecil yang mudah digerakkan harganya.

OJK menemukan bukti kuat berupa catatan transaksi rekening efek, timestamp konten media sosial, dan korelasi statistik antara unggahan promosi dengan pergerakan harga dan volume perdagangan. Pola yang sangat konsisten ini membuktikan adanya intensi untuk memanipulasi pasar dan merugikan investor retail yang tidak mengetahui rencana di balik promosi tersebut.

Sanksi administratif yang diberikan kepada influencer tersebut mencakup denda administratif sebesar Rp 5 miliar, pembekuan izin kegiatan di pasar modal selama 5 tahun, dan kewajiban mengembalikan keuntungan yang diperoleh dari praktik manipulatif yang diperkirakan mencapai Rp 12 miliar. Selain itu, OJK juga mengajukan laporan pidana ke Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Tiga pihak lainnya yang dikenai sanksi terdiri dari dua trader individu dan seorang analis sekuritas yang terbukti berkolusi dalam skema manipulasi harga. Ketiganya terlibat dalam praktik layering dan spoofing, yaitu memasang order beli atau jual dalam jumlah besar yang kemudian dibatalkan sebelum dieksekusi untuk menciptakan ilusi permintaan atau penawaran palsu.

Trader pertama dikenai sanksi denda Rp 3 miliar dan pembekuan aktivitas perdagangan selama 3 tahun. Trader kedua yang memiliki peran lebih besar dalam koordinasi skema denda Rp 4 miliar dan pembekuan 4 tahun. Analis sekuritas yang memanfaatkan posisinya untuk memberikan rekomendasi palsu yang mendukung skema manipulasi dikenai sanksi paling berat berupa denda Rp 6 miliar, pencabutan izin profesi analis, dan larangan bekerja di industri jasa keuangan selama 10 tahun.

M Ismail Riyadi menjelaskan bahwa penetapan sanksi ini didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh yang dilakukan tim pengawas pasar modal OJK selama enam bulan terakhir. Pemeriksaan melibatkan analisis data transaksi high-frequency, forensik digital terhadap aktivitas media sosial, dan korelasinya dengan pergerakan harga saham yang tidak wajar.

"Kami menggunakan teknologi big data analytics dan artificial intelligence untuk mendeteksi pola-pola anomali dalam perdagangan. Sistem kami kini mampu mengidentifikasi koordinasi antar akun dan korelasi temporal yang menunjukkan manipulasi terencana," papar M Ismail Riyadi mengenai kapasitas pengawasan modern OJK.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi komunitas influencer finansial yang telah berkembang eksplosif di Indonesia. Sejak 2020, jumlah influencer yang menyebarkan konten terkait investasi saham, reksa dana, dan instrumen keuangan lainnya meningkat lebih dari 500 persen. Banyak di antaranya tidak memiliki kualifikasi profesional dan memanfaatkan popularitas untuk keuntungan pribadi tanpa memperhatikan risiko yang ditimpakan kepada pengikutnya.

OJK telah lama mengingatkan bahwa aktivitas financial influencer atau finfluencer berada dalam radar pengawasan ketat. Regulasi yang dikeluarkan pada 2023 mengharuskan setiap promosi produk keuangan untuk mengungkapkan risiko dan konflik kepentingan. Namun implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan mengingat volume konten yang sangat besar dan sifat media sosial yang tersebar.

Sanksi ini diharapkan menciptakan efek jera dan mendorong influencer lainnya untuk lebih bertanggung jawab. OJK juga mengimbau publik untuk tidak mudah percaya dengan rekomendasi saham di media sosial tanpa melakukan due diligence sendiri dan memahami bahwa keuntungan cepat seringkali disertai risiko yang tidak proporsional.

Direktur Eksekutif Indonesia Securities Institute, Tirta Hidayatullah, menyambut positif langkah OJK tersebut. Ia menilai bahwa pengawasan yang tegas terhadap influencer saham sangat diperlukan untuk melindungi investor retail yang semakin dominan di pasar modal Indonesia.

"Investor retail kini menyumbang lebih dari 60 persen nilai transaksi harian di Bursa Efek Indonesia. Mereka adalah kelompok yang paling rentan terhadap manipulasi informasi. Kehadiran influencer yang tidak bertanggung jawab adalah ancaman sistemik bagi stabilitas pasar dan perlindungan konsumen," analisis Tirta.

Ia menambahkan bahwa industri sekuritas perlu mengambil peran lebih aktif dalam edukasi dan tidak sekadar mengandalkan regulator. Perusahaan sekuritas harus lebih selektif dalam menggunakan influencer untuk marketing dan memastikan kepatuhan terhadap standar profesionalisme.

Pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia, Profesor Rofikoh Rokhim, menilai sanksi OJK ini sebagai pencapaian milestone dalam pengawasan pasar modal Indonesia yang semakin matang. Dibandingkan dengan era sebelumnya, OJK kini menunjukkan kemampuan untuk mendeteksi dan menindak kejahatan pasar yang semakin canggih.

"Manipulasi harga melalui media sosial adalah fenomena baru yang tidak ada dalam buku teks pengawasan pasar modal tradisional. OJK harus beradaptasi cepat dengan perkembangan teknologi dan perilaku pelaku pasar. Sanksi ini membuktikan bahwa adaptasi tersebut sedang berjalan," ujar Rofikoh.

Namun Rofikoh juga memperingatkan bahwa sanksi administratif saja tidak cukup. Deterensi yang efektif memerlukan penegakan hukum pidana yang konsisten dan hukuman yang setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan. Investor retail yang merugi akibat manipulasi seringkali sulit mendapatkan ganti rugi karena proses hukum yang panjang dan kompleks.

OJK menyadari kelemahan tersebut dan berkomitmen untuk memperkuat kerjasama dengan aparat penegak hukum. M Ismail Riyadi mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memfinalisasi nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk mempercepat proses penanganan kasus pasar modal.

"Kami ingin menciptakan ekosistem di mana kejahatan pasar modal tidak menguntungkan. Risiko tertangkap harus lebih besar dari potensi keuntungan. Ini memerlukan koordinasi pengawasan preventif, detektif, dan represif yang solid," tegasnya.

Dampak dari sanksi ini langsung terasa di pasar. Beberapa saham yang sebelumnya sering dipromosikan oleh influencer terkena tekanan jual seiring dengan meningkatnya kesadaran investor tentang risiko manipulasi. Indeks Harga Saham Gabungan sempat mengalami koreksi tipis namun stabil kembali dengan didominasi transaksi dari investor institusi.

Bagi para influencer saham yang masih aktif, penetapan sanksi ini menciptakan iklim baru yang menuntut profesionalisme lebih tinggi. Beberapa influencer besar mulai mengganti strategi konten dengan fokus edukasi fundamental dan analisis teknikal yang obyektif, bukan lagi rekomendasi beli jual spesifik tanpa dasar yang kuat.

Platform media sosial juga mulai merespons dengan memperketat kebijakan konten finansial. TikTok Indonesia dan Instagram meluncurkan label khusus untuk konten investasi dan bekerjasama dengan OJK dalam verifikasi akun influencer finansial.

Dengan langkah tegas ini, OJK mengirimkan sinyal bahwa era kebabasan influencer saham telah berakhir. Pasar modal Indonesia yang semakin matang menuntut partisipan yang bertanggung jawab, transparan, dan mematuhi aturan main yang adil bagi semua pihak.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda