dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

OJK Susun Aturan Influencer Keuangan dan Kripto, Target Rilis Semester I 2026

Oleh: Anwar
24 February 2026
29 kali dibaca

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), belum mengatur sanksi kepada influencer

Dengarinfo- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan tentang pemengaruh atau influencer keuangan, termasuk aset kripto. Peraturan OJK (POJK) ini ditargetkan rilis pada semester I 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), belum mengatur sanksi kepada influencer.

"Kami menyadari bahwa dalam UU P2SK saat ini belum ada pengaturan khusus mengenai sanksi bagi influencer keuangan. Oleh karena itu, kami sedang menyiapkan POJK yang akan mengatur tata cara penyampaian informasi keuangan oleh influencer, termasuk yang berkaitan dengan aset kripto," ujar Hasan Fawzi di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Aturan yang sedang disusun akan memberikan landasan hukum bagi OJK untuk menjatuhkan sanksi kepada influencer keuangan yang melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut akan mencakup denda administratif, pembatasan kegiatan di media sosial, hingga larangan beroperasi sebagai influencer keuangan.

OJK menekankan bahwa regulasi ini akan fokus pada tiga pilar utama, yakni kapabilitas, transparansi, dan kepatuhan perizinan. Ketiga pilar tersebut menjadi fondasi bagi para pemberi konten edukasi maupun rekomendasi keuangan di media sosial.

Dari sisi kapabilitas, influencer keuangan wajib memiliki pemahaman yang memadai tentang produk keuangan yang dipromosikan. Mereka harus memiliki sertifikasi atau lisensi yang relevan sesuai dengan jenis produk keuangan yang diiklankan. Untuk aset kripto, influencer harus memahami risiko tinggi yang melekat pada instrumen tersebut.

Aspek transparansi mengharuskan influencer untuk mengungkapkan secara jelas apakah suatu konten merupakan paid promote atau rekomendasi independen. Mereka juga wajib menyampaikan risiko-risiko investasi secara lengkap dan tidak menjanjikan keuntungan yang tidak realistis.

Sementara itu, aspek kepatuhan perizinan mewajibkan influencer untuk mendaftarkan diri ke OJK dan memperoleh izin sebelum melakukan aktivitas promosi produk keuangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan memudahkan pengawasan.

Langkah OJK ini mendesak dilakukan mengingat peran investor ritel yang kini menjadi tulang punggung pasar modal Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa hingga akhir 2025, porsi transaksi investor ritel telah mencapai 50%, melonjak signifikan dari 38 persen pada akhir 2024.

"Proporsi ini sangat besar dibandingkan negara-negara lainnya yang lebih mengandalkan investor institusional dalam maupun luar negeri," ujar Mahendra.

Dominasi investor ritel terhadap pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menuntut adanya standar pengawasan yang lebih ketat terhadap informasi investasi yang beredar. Banyak investor ritel yang mengandalkan informasi dari media sosial untuk mengambil keputusan investasi, sehingga perlindungan terhadap mereka menjadi prioritas utama.

OJK telah memberikan sanksi kepada influencer keuangan yang melakukan pelanggaran meski belum ada POJK khusus. Baru-baru ini, OJK menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada influencer berinisial BVN atas kasus manipulasi perdagangan saham.

Tim pemeriksa OJK menemukan dan membuktikan bahwa influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham. Di saat yang sama, influencer tersebut justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya.

Kasus tersebut melibatkan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). BVN terbukti menggunakan beberapa rekening efek nominee sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar.

Selain denda, OJK juga tengah mempertimbangkan pembatasan kegiatan di media sosial BVN. Untuk akun nominee, OJK juga membuka peluang untuk penelitian lebih lanjut terkait kelayakan akun investasinya.

Hasan Fawzi menyatakan bahwa OJK tengah memeriksa 32 kasus dugaan pelanggaran di sektor pasar modal. Namun, tidak seluruhnya dilakukan oleh influencer. Beberapa kasus melibatkan pelaku lain seperti pengelola dana atau pihak-pihak yang sengaja memanipulasi pasar.

Dari 32 kasus tersebut, sebagian besar berkaitan dengan praktik pump and dump, penyebaran informasi palsu, dan penggunaan akun nominee untuk manipulasi harga. OJK bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus-kasus tersebut.

Untuk sektor aset kripto, OJK menetapkan target pertumbuhan konsumen yang optimis sebesar 26% year on year. Pertumbuhan ini didorong oleh masuknya para pedagang ke dalam ekosistem kripto yang semakin matang. Namun, OJK juga menyadari risiko tinggi yang melekat pada aset kripto sehingga perlindungan konsumen menjadi fokus utama.

OJK menegaskan bahwa minimal 70 persen aset kripto konsumen diwajibkan untuk disimpan di lembaga kustodian yang tersentralisasi. Sementara itu, 30 persen sisanya dapat disimpan di dompet digital pribadi. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko kehilangan aset akibat peretasan atau kebangkrutan bursa.

Rancangan POJK influencer keuangan saat ini masih dalam tahap finalisasi. OJK telah melakukan konsultasi dengan berbagai stakeholder, termasuk asosiasi fintech, platform media sosial, dan komunitas influencer keuangan. Masukan dari para pihak tersebut diharapkan dapat menyempurnakan regulasi sebelum diterbitkan.

Setelah terbit, POJK ini akan menjadi payung hukum bagi OJK untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap influencer keuangan. OJK juga berencana membentuk tim khusus yang akan memantau aktivitas influencer di media sosial secara rutin.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam mengikuti rekomendasi investasi dari influencer. OJK menyarankan investor untuk melakukan due diligence sendiri dan tidak mengandalkan satu sumber informasi saja. Investor juga disarankan untuk memverifikasi izin influencer ke OJK sebelum mengikuti rekomendasi investasi.

Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan ekosistem influencer keuangan di Indonesia menjadi lebih sehat dan bertanggung jawab. Investor ritel akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik, sementara influencer yang profesional akan mendapatkan legitimasi untuk beroperasi.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda