dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Pandji Pragiwaksono Hadapi Peradilan Adat Toraja di Tongkonan Layuk Kairo, Sangalla, 10–11 Februari 2026

Oleh: dengarinfo
09 February 2026
33 kali dibaca

Pandji Pragiwaksono menjalani peradilan adat Toraja pada 10–11 Februari 2026 di Tongkonan Layuk Kairo, Sangalla, terkait materi komedi yang dinilai menyinggung adat Rambu Solo’. Sanksi adat masih dalam pembahasan musyawarah tokoh adat dan belum diputuskan secara final.

Dengarinfo – Komika sekaligus kreator konten nasional Pandji Pragiwaksono menjalani proses peradilan adat di Tongkonan Layuk Kairo, Kabupaten Tana Toraja, pada 10 hingga 11 Februari 2026. Sidang adat ini digelar sebagai respons atas materi lawakan yang kembali viral di media sosial dan dinilai sebagian masyarakat menyinggung nilai budaya Toraja, khususnya tradisi Rambu Solo’ yang memiliki kedudukan sakral dalam sistem sosial dan kepercayaan masyarakat setempat.

Peradilan adat tersebut melibatkan perwakilan tokoh dari puluhan wilayah adat Toraja yang hadir dalam forum musyawarah untuk membahas dugaan pelanggaran norma budaya. Dalam sistem adat Toraja, penyelesaian persoalan yang dianggap mencederai kehormatan komunitas dilakukan melalui mekanisme dialog dan pertimbangan kolektif para pemangku adat. Proses ini bukan bagian dari sistem peradilan negara, namun memiliki legitimasi sosial yang kuat di tengah masyarakat adat.

Sebelum sidang berlangsung, beredar luas pemberitaan mengenai kemungkinan sanksi adat terhadap Pandji berupa 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi serta denda uang sekitar Rp2 miliar. Sanksi tersebut disebut sebagai bentuk pemulihan simbolik atau persembahan adat yang dalam tradisi Toraja dikenal sebagai bagian dari upaya mengembalikan keseimbangan sosial dan martabat budaya. Namun sejumlah tokoh adat menegaskan bahwa angka-angka tersebut belum merupakan keputusan final karena penetapan sanksi harus melalui forum musyawarah resmi dan kesepakatan bersama seluruh unsur adat yang terlibat.

Pandji sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Toraja dan menyatakan tidak memiliki niat merendahkan tradisi yang dibahas dalam materi komedinya. Ia juga menyatakan kesediaannya mengikuti proses adat yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab moral. Kehadirannya dalam sidang adat dinilai sebagai bagian dari komitmen tersebut.

Selain proses adat, polemik ini juga sempat memasuki ranah hukum formal setelah adanya laporan dugaan penghinaan terhadap kelompok tertentu. Hal ini memunculkan diskusi publik yang lebih luas mengenai batas kebebasan berekspresi dalam karya komedi, sensitivitas terhadap simbol budaya, serta posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional Indonesia.

Hingga rangkaian persidangan berlangsung, belum ada pengumuman resmi mengenai bentuk sanksi yang akan dijatuhkan. Keputusan akhir akan ditentukan setelah seluruh tahapan musyawarah adat selesai dilakukan dan hasilnya disampaikan oleh para pemangku adat Toraja.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda