Dengarinfo - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan larangan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) serta sweeping oleh organisasi masyarakat selama bulan Ramadan. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan suasana ibadah berlangsung aman, damai, serta penuh rasa saling menghormati di tengah masyarakat ibu kota yang majemuk.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa Ramadan seharusnya menjadi ruang kontemplasi dan penguatan nilai kebersamaan, bukan ajang konvoi kendaraan yang berpotensi menimbulkan kebisingan, kemacetan, bahkan gesekan antar kelompok. Dalam beberapa tahun terakhir, kegiatan SOTR kerap disertai iring iringan sepeda motor dalam jumlah besar, penggunaan knalpot bising, hingga potensi tawuran yang meresahkan warga. Atas pertimbangan tersebut, pemerintah daerah memutuskan untuk tidak memberikan ruang bagi aktivitas serupa tahun ini.
Selain pelarangan SOTR, Pemprov juga secara tegas melarang aksi sweeping atau razia sepihak terhadap rumah makan dan tempat usaha yang tetap beroperasi pada siang hari selama Ramadan. Pemerintah menekankan bahwa penegakan peraturan merupakan kewenangan aparat resmi, bukan kelompok masyarakat. Tindakan sweeping dinilai berpotensi memicu konflik sosial serta menciptakan rasa tidak aman bagi pelaku usaha maupun masyarakat luas.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, sekitar 1.900 personel gabungan akan disiagakan di berbagai wilayah Jakarta. Unsur pengamanan melibatkan Satpol PP bersama TNI dan Polri dalam pola pengamanan tiga pilar. Patroli rutin akan dilakukan terutama pada malam hingga dini hari, waktu yang selama ini kerap menjadi momentum pelaksanaan SOTR.
Pendekatan yang dikedepankan adalah persuasif dan preventif, dengan mengutamakan imbauan serta edukasi kepada masyarakat. Namun, aparat tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk mengisi Ramadan dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti berbagi di lingkungan sekitar, memperbanyak kegiatan keagamaan, serta menjaga harmoni sosial.
Kebijakan ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah diberitakan oleh Liputan6 dan sejumlah media nasional lainnya. Respons masyarakat pun beragam, namun sebagian besar mendukung langkah pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci.
Dengan penegasan larangan tersebut, Pemprov DKI berharap Ramadan tahun ini dapat berlangsung lebih tertib, tanpa hiruk pikuk konvoi jalanan atau ketegangan akibat razia sepihak. Ibu kota diharapkan tetap hidup, tetapi dalam ritme yang lebih tenang, memberi ruang bagi warganya untuk beribadah tanpa gangguan dan menjalani bulan suci dengan rasa aman.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda