Dengarinfo - Kepemilikan 995 pucuk senjata yang ditemukan di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mulai terungkap. Ratusan senjata tersebut diklaim merupakan milik PT Lokta Karya Perbakin, perusahaan yang bergerak di bidang impor senjata angin dan airsoft gun. Sementara itu, polisi masih melakukan pendalaman mengenai asal-usul, peruntukan impor, serta alasan ratusan senjata tersebut disimpan di salah satu ruangan yang sebelumnya digunakan oleh mantan ketua yayasan berinisial IWD.
Temuan tersebut terdiri atas 995 pucuk senjata yang oleh pihak kepolisian dikategorikan sebagai airsoft gun atau senjata angin. Rinciannya terdiri atas empat pucuk senapan angin kaliber 4,5 milimeter, 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 milimeter, dan 776 pucuk revolver angin kaliber 4,5 milimeter. Selain 995 pucuk tersebut, aparat juga menemukan satu pucuk senjata yang diduga merupakan senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 gauge.
Kepolisian menyebut 995 pucuk airsoft gun tersebut merupakan barang impor dari luar negeri. Saat ini penyidik masih mendalami peruntukan impor ratusan senjata tersebut, termasuk bagaimana barang itu masuk ke Indonesia, untuk kebutuhan apa didatangkan, serta bagaimana kemudian seluruh senjata tersebut berada di lingkungan sekolah. Polisi juga menelusuri alasan senjata-senjata tersebut disimpan di ruangan yang sebelumnya digunakan oleh IWD.
Informasi mengenai kepemilikan 995 pucuk senjata disampaikan oleh Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin, Alhadid Endar Putra. Alhadid juga diketahui menjadi kuasa dari mantan ketua yayasan berinisial IWD. Ia menyatakan bahwa 995 pucuk senjata tersebut merupakan milik PT Lokta Karya Perbakin dan disebut memiliki izin resmi.
Menurut Alhadid, dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait temuan tersebut. Dalam pemeriksaan itu, ia juga menyampaikan dokumen yang disebut sebagai surat izin kepemilikan ratusan pucuk airsoft gun. Dokumen tersebut memiliki nomor SI/5483-XII/2008 dan diperlihatkan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari penjelasan mengenai status kepemilikan senjata.
Alhadid menegaskan bahwa 995 pucuk yang ditemukan tersebut merupakan airsoft gun dan bukan senjata api. Ia juga menyebut satu pucuk senjata api yang ditemukan di lokasi memiliki pemilik yang berbeda dari PT Lokta Karya Perbakin. Menurut keterangannya, senjata api tersebut juga memiliki izin dan bukan bagian dari kepemilikan perusahaan.
Keterangan mengenai satu pucuk senjata api tersebut kemudian diperkuat melalui penelusuran kepolisian. Polisi mengidentifikasi pemilik senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 gauge tersebut dengan inisial DS. Dari hasil penelusuran identitas, DS diketahui merupakan direktur di PT Lokta Karya Perbakin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa DS telah meninggal dunia pada 2020. Karena pemilik yang tercatat telah meninggal, senjata tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut. Polisi masih memeriksa bagaimana status senjata tersebut setelah pemiliknya meninggal dan bagaimana senjata itu dapat berada di ruangan sekolah.
Dengan demikian, temuan di sekolah tersebut memiliki dua kelompok barang yang berbeda dari sisi kepemilikan menurut keterangan yang telah disampaikan. Sebanyak 995 pucuk airsoft gun diklaim sebagai milik PT Lokta Karya Perbakin, sedangkan satu pucuk senjata api disebut memiliki pemilik lain, yakni DS yang diketahui merupakan direktur perusahaan tersebut dan telah meninggal pada 2020.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap status seluruh barang. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut siapa pemiliknya, tetapi juga bagaimana barang tersebut berada di lokasi. Penelusuran tersebut menjadi bagian dari penyidikan karena ratusan senjata ditemukan dalam sebuah ruangan yang berada di lingkungan sekolah.
Menurut keterangan dari pihak PT Lokta Karya Perbakin, keberadaan ratusan airsoft gun di sekolah berkaitan dengan rencana kegiatan ekstrakurikuler menembak. Rencana tersebut disebut berupa kegiatan menembak sasaran yang akan dilakukan di lingkungan sekolah. Senjata-senjata tersebut kemudian disimpan di gudang sekolah.
Rencana kegiatan ekstrakurikuler tersebut disebut telah ada sejak sekitar 2020. Pihak perusahaan menyatakan keberadaan senjata di lokasi berkaitan dengan kerja sama untuk kegiatan menembak. Namun, pihak yayasan yang saat ini mengelola sekolah sebelumnya memberikan keterangan berbeda mengenai keberadaan kegiatan tersebut.
Pihak yayasan menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan ekstrakurikuler menembak sebagaimana yang disebut oleh pihak yang mewakili mantan pengurus. Perbedaan keterangan tersebut membuat alasan penyimpanan ratusan senjata di sekolah masih menjadi bagian yang perlu didalami.
Polisi kemudian menelusuri hubungan antara perusahaan, yayasan, ruangan tempat senjata ditemukan, serta pihak-pihak yang memiliki akses terhadap tempat penyimpanan tersebut. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui sejak kapan senjata berada di lokasi dan siapa yang bertanggung jawab atas penyimpanannya.
Keberadaan ratusan senjata tersebut terungkap setelah terjadi persoalan internal dalam kepengurusan yayasan. Ruangan yang sebelumnya digunakan oleh IWD kemudian dapat diakses oleh pihak yayasan yang sekarang mengelola sekolah. Setelah ruangan diperiksa, ditemukan ratusan senjata yang kemudian dilaporkan dan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan.
Pihak sekolah menyebut persoalan internal yayasan menjadi salah satu rangkaian yang membuka akses terhadap ruangan tersebut. Sebelum terjadi perubahan kepengurusan, ruangan tersebut berada dalam penguasaan pihak yang kemudian tidak lagi menjabat sebagai ketua yayasan.
IWD sendiri kini menjadi salah satu pihak yang akan dimintai keterangan oleh kepolisian. Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan ketua yayasan tersebut untuk mendalami temuan 995 senjata angin dan satu pucuk senjata api yang ditemukan di ruangannya. Pemeriksaan terhadap IWD diperlukan untuk mengetahui sejauh mana yang bersangkutan mengetahui keberadaan barang-barang tersebut serta bagaimana barang tersebut berada di dalam ruangan.
Selain IWD, pihak perusahaan juga telah memberikan keterangan kepada penyidik. Alhadid menyatakan dirinya telah menjalani pemeriksaan dan menunjukkan dokumen izin kepemilikan airsoft gun kepada polisi. Dokumen tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengetahui status legalitas ratusan senjata yang diklaim sebagai aset perusahaan.
Polisi juga masih memeriksa dokumen yang berkaitan dengan impor ratusan airsoft gun tersebut. Karena 995 pucuk senjata disebut berasal dari luar negeri, penyidik perlu menelusuri dokumen pemasukan barang dan peruntukannya. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara dokumen impor, jenis barang, jumlah barang, pemilik, dan lokasi penyimpanan.
Keterangan mengenai izin juga masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan. Pihak PT Lokta Karya Perbakin menyatakan ratusan airsoft gun tersebut memiliki izin dan telah menunjukkan dokumen kepada kepolisian. Sementara polisi tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan status barang dan kesesuaiannya dengan dokumen yang disampaikan.
Pemeriksaan terhadap satu pucuk senjata api juga dilakukan secara terpisah. Senjata tersebut disebut bukan milik PT Lokta Karya Perbakin, meskipun pemilik yang teridentifikasi, yakni DS, merupakan direktur perusahaan tersebut. Polisi menemukan bahwa DS telah meninggal dunia pada 2020 sehingga status senjata setelah pemiliknya meninggal menjadi bagian dari penelusuran.
Senjata api tersebut diketahui berjenis Franchi SPAS-15 dengan kaliber 12 gauge. Menurut keterangan pihak yang mewakili mantan ketua yayasan, senjata tersebut memiliki izin dan tidak dilengkapi magasin maupun amunisi ketika ditemukan. Namun, status dan riwayat senjata tersebut tetap diperiksa oleh aparat.
Pemeriksaan terhadap senjata dilakukan setelah aparat menerima laporan mengenai temuan barang tersebut di sekolah. Polisi kemudian mengamankan barang untuk kepentingan penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan terhadap jenis, jumlah, kepemilikan, dokumen, serta hubungan barang dengan pihak yang berada di lingkungan yayasan.
Ratusan senjata tersebut ditemukan dalam ruangan yang sebelumnya digunakan oleh mantan ketua yayasan. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan polisi memeriksa IWD. Pemeriksaan akan berkaitan dengan keberadaan barang di ruangan tersebut dan hubungan mantan pengurus yayasan dengan pihak yang mengklaim sebagai pemilik ratusan airsoft gun.
Di sisi lain, pihak PT Lokta Karya Perbakin menyebut ratusan airsoft gun tersebut berada di lokasi sejak sekitar 2020. Barang disebut disimpan untuk mendukung rencana kegiatan ekstrakurikuler menembak. Rencana tersebut tidak kemudian berjalan seperti yang diharapkan, sementara barang tetap berada di lokasi.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari informasi yang diperiksa karena pihak sekolah memberikan versi berbeda mengenai kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Polisi perlu mempertemukan keterangan dari pihak perusahaan, pengurus yayasan, guru, pekerja sekolah, serta pihak lain yang mengetahui aktivitas di lokasi untuk menyusun kronologi keberadaan senjata.
Selain persoalan senjata, sebelumnya pihak yayasan juga menyampaikan adanya temuan barang lain di ruangan yang dibuka. Barang yang disebut ditemukan antara lain benda yang diduga berkaitan dengan narkotika serta puluhan keping CD bermuatan pornografi. Barang-barang tersebut juga diserahkan kepada aparat untuk diperiksa.
Pihak PT Lokta Karya Perbakin menyatakan barang-barang selain 995 airsoft gun tersebut bukan milik perusahaan. Alhadid membedakan antara ratusan airsoft gun yang diklaim sebagai aset perusahaan dengan barang lain yang ditemukan dalam ruangan.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang yang ditemukan. Status masing-masing barang akan ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Sementara itu, konflik internal yayasan juga masih menjadi bagian dari persoalan yang berkaitan dengan penemuan senjata. Pihak yang mewakili mantan pengurus menyebut terdapat sengketa kepengurusan yang telah berlanjut ke jalur perdata. Gugatan tersebut berkaitan dengan pemberhentian pengurus dan persoalan pengelolaan keuangan yayasan.
Persoalan internal tersebut menjadi latar belakang mengapa ruangan yang sebelumnya dikuasai oleh mantan ketua yayasan akhirnya dapat dibuka. Setelah akses diperoleh, pihak yayasan menemukan berbagai barang yang kemudian dilaporkan kepada aparat.
Pihak sekolah menyatakan tidak mengetahui keberadaan ratusan senjata tersebut sebelum ruangan dibuka. Keterangan itu berbeda dengan pihak PT Lokta Karya Perbakin yang menyebut senjata telah berada di lokasi sejak 2020 untuk kepentingan kegiatan menembak.
Perbedaan tersebut membuat penyidik perlu menelusuri sejarah penggunaan ruangan dan hubungan antara yayasan dengan perusahaan. Dokumen kerja sama, perizinan, catatan penyimpanan, serta keterangan pihak yang mengetahui kegiatan di lokasi dapat menjadi bagian dari pemeriksaan.
Polisi juga perlu mengetahui siapa yang memiliki akses terhadap ruangan tersebut selama periode penyimpanan. Hal tersebut diperlukan untuk mengetahui pihak yang mengetahui keberadaan senjata dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan tempat penyimpanan.
Pemeriksaan juga berkaitan dengan waktu masuknya senjata ke Indonesia dan waktu barang tersebut ditempatkan di sekolah. Pihak perusahaan menyebut rencana kegiatan telah berlangsung sejak 2020, sedangkan temuan baru diketahui setelah terjadi perubahan dalam kepengurusan yayasan pada 2026.
Rentang waktu tersebut membuat penyidik perlu menelusuri dokumen dan keterangan dari berbagai pihak. Pergantian pengurus, perubahan penguasaan ruangan, serta keberadaan barang selama beberapa tahun menjadi bagian dari kronologi yang sedang dibangun.
Dalam penyelidikan, status kepemilikan tidak hanya ditentukan dari pengakuan pihak tertentu. Dokumen kepemilikan dan perizinan akan diperiksa untuk mencocokkan jenis dan jumlah barang dengan data administratif. Pemeriksaan fisik juga dilakukan untuk memastikan barang yang ditemukan sesuai dengan dokumen yang disampaikan.
Pihak PT Lokta Karya Perbakin telah menyatakan bahwa 995 pucuk airsoft gun tersebut memiliki izin. Surat izin dengan nomor SI/5483-XII/2008 disebut telah diperlihatkan kepada kepolisian. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut dan status barang yang terkait dengannya.
Sementara satu pucuk senjata api memiliki jalur pemeriksaan tersendiri. Pemiliknya tercatat sebagai DS, yang diketahui merupakan direktur PT Lokta Karya Perbakin dan telah meninggal dunia pada 2020. Polisi mengamankan senjata tersebut untuk penelusuran lebih lanjut.
Kepolisian juga masih mendalami peruntukan impor 995 airsoft gun dari luar negeri. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan tujuan awal barang didatangkan, siapa penerima barang, dan bagaimana barang kemudian berada di lingkungan sekolah. Penelusuran dokumen impor menjadi bagian dari proses tersebut.
Pihak perusahaan menyatakan bahwa senjata tersebut digunakan dalam rencana kegiatan menembak sasaran. Namun, pihak sekolah menyatakan tidak pernah mengetahui adanya kegiatan ekstrakurikuler menembak di lingkungan sekolah. Kedua keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan.
Penyidik juga perlu memeriksa apakah kegiatan menembak tersebut pernah benar-benar berlangsung, siapa penyelenggaranya, siapa pesertanya, serta bagaimana mekanisme penyimpanan senjata jika kegiatan tersebut memang pernah direncanakan. Informasi tersebut dapat diperoleh dari dokumen kerja sama maupun keterangan pihak yang pernah terlibat.
Temuan 995 senjata tersebut saat ini telah menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian. Selain ratusan airsoft gun, satu senjata api yang ditemukan juga telah diamankan. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan pihak terkait.
Mantan ketua yayasan IWD dijadwalkan akan diperiksa oleh kepolisian untuk memberikan keterangan mengenai temuan tersebut. Pemeriksaan terhadap IWD menjadi bagian dari upaya penyidik mengetahui alasan ratusan senjata berada di ruangan yang sebelumnya digunakannya.
Sementara itu, Alhadid sebagai Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa IWD telah memberikan keterangan kepada polisi. Ia juga telah memperlihatkan dokumen izin yang disebut berkaitan dengan kepemilikan 995 airsoft gun tersebut.
Hingga perkembangan terakhir, polisi masih mendalami status dan peruntukan ratusan airsoft gun yang ditemukan di sekolah swasta kawasan Pondok Pinang. Polisi juga masih menelusuri status satu pucuk senjata api yang tercatat atas nama DS yang telah meninggal pada 2020. Pemeriksaan terhadap mantan ketua yayasan dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kepemilikan, penyimpanan, serta kegiatan yang direncanakan di lokasi masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda