Dengarinfo- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memasukkan ke daftar hitam (blacklist) alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dinilai menghina negara Indonesia. Ancaman tersebut disampaikan Purbaya menanggapi viralnya unggahan seorang alumni LPDP yang memamerkan paspor anaknya sebagai warga negara asing.
Purbaya menyatakan akan melakukan blacklist terhadap yang bersangkutan agar tidak dapat bekerja di lingkup pemerintahan. "Nanti saya akan blacklist dia. Saya akan blacklist dia di seluruh, tidak bisa kerja di pemerintah," ujar Purbaya dikutip dari Kemenkeu, Minggu (23/2/2026).
Fokus kritik Purbaya adalah pada pilihan alumni yang enggan menjadikan anak-anaknya Warga Negara Indonesia. Dalam unggahan yang viral, alumni LPDP bernama Dwi Sasetyaningtyas atau Tyas mengungkapkan kegembiraannya karena berhasil mendapatkan paspor warga negara Inggris untuk anaknya. Unggahan tersebut dinilai Purbaya sebagai bentuk penghinaan terhadap negara.
Purbaya memproyeksikan bahwa dalam 20 tahun mendatang, alumni tersebut akan menyesali keputusannya. Ia menegaskan bahwa ekonomi Indonesia saat ini tengah menunjukkan performa yang sangat baik dan akan terus berkembang ke depannya. "20 tahun lagi nyesel, ekonomi Indonesia bagus banget," sindir Purbaya.
Selain ancaman blacklist, Purbaya juga memastikan bahwa alumni LPDP yang dinilai menghina negara akan diminta mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima. Pengembalian dana tidak hanya mencakup pokok beasiswa, namun juga bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Uangnya dikembalikan, pokoknya dan bunganya," tegas Purbaya. Dana beasiswa LPDP bersumber dari APBN yang berasal dari pajak rakyat Indonesia. Oleh karena itu, Purbaya menegaskan bahwa dana tersebut harus dipertanggungjawabkan dengan baik oleh penerima manfaat.
Kasus ini bermula dari unggahan media sosial Dwi Sasetyaningtyas yang menyebut anaknya kini berstatus warga negara Inggris. Dalam unggahannya, DS membagikan proses perubahan kewarganegaraan anaknya dan mengungkapkan kebanggaannya atas pencapaian tersebut. Pernyataan DS di unggahan media sosialnya menjadi sorotan lantaran dinilai merendahkan akses paspor Indonesia dan sekaligus dianggap tidak profesional.
Purbaya menyesalkan sikap DS yang menggunakan hal ini untuk menghina negara. Menurutnya, sebagai penerima beasiswa dari negara, seharusnya alumni LPDP menunjukkan rasa hormat dan loyalitas kepada Indonesia. Tindakan memamerkan paspor asing dinilai bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penerima beasiswa pemerintah.
LPDP sebagai penyelenggara program beasiswa juga telah bereaksi terkait kasus ini. LPDP memanggil suami dari alumni awardee yang memamerkan anak menjadi warga negara asing. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi dan menindaklanjuti unggahan yang dinilai kontroversial tersebut.
Program beasiswa LPDP merupakan program unggulan pemerintah Indonesia yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pendidikan tinggi di dalam dan luar negeri. Setiap tahun, pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk program ini dengan harapan lulusannya dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa.
Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak melarang warga negara Indonesia untuk memiliki kewarganegaraan ganda atau menjadi warga negara asing. Namun, yang menjadi masalah adalah ketika hal tersebut dijadikan alat untuk menghina dan merendahkan negara asal. "Silakan saja jadi warga negara mana pun, tapi jangan hina Indonesia," ujar Purbaya.
Ancaman blacklist yang disampaikan Purbaya mendapat beragam respons dari publik. Sebagian pihak mendukung sikap tegas pemerintah dalam menegakkan nilai-nilai kebangsaan. Namun, ada juga yang mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam menentukan kriteria apa yang termasuk dalam kategori "menghina negara".
Purbaya menjelaskan bahwa blacklist yang dimaksud akan berlaku untuk seluruh lingkup pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Artinya, alumni yang terkena blacklist akan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan di instansi pemerintah, BUMN, atau lembaga negara lainnya.
Selain aspek hukum dan administratif, Purbaya juga menyoroti aspek moral dari kasus ini. Sebagai penerima beasiswa dari rakyat Indonesia, alumni LPDP dianggap memiliki tanggung jawab moral untuk tidak mengkhianati kepercayaan yang diberikan. Menggunakan fasilitas negara untuk pendidikan tinggi kemudian memilih menjadi warga negara asing dan menghina tanah air dinilai sebagai bentuk pengkhianatan.
Purbaya membandingkan kasus ini dengan ribuan alumni LPDP lainnya yang tetap setia dan berkontribusi untuk Indonesia. Ia menegaskan bahwa kasus DS tidak mencerminkan sikap mayoritas alumni LPDP yang tetap mencintai dan membangun bangsa.
Kebijakan pengembalian dana beasiswa plus bunga ini sebenarnya sudah tertuang dalam perjanjian yang ditandatangani oleh awardee LPDP sebelum menerima beasiswa. Namun, penerapannya terhadap kasus yang melibatkan aspek penghinaan negara ini menjadi perhatian khusus.
Purbaya juga mengingatkan kepada calon penerima beasiswa LPDP di masa depan untuk mempertimbangkan dengan matang komitmen mereka kepada Indonesia. Beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan financial, melainkan investasi negara terhadap sumber daya manusia yang diharapkan dapat memberikan return berupa kontribusi bagi pembangunan bangsa.
Dengan sikap tegas yang ditunjukkan, Purbaya berharap kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Pemerintah akan terus mengawal dan mengevaluasi program beasiswa LPDP untuk memastikan bahwa dana rakyat digunakan sebaik-baiknya dan tidak disalahgunakan oleh penerimanya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda