dengarinfo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Dalam perkembangan terbaru, penyidik mengungkap adanya dugaan permintaan pengumpulan dana sebesar Rp500 juta hingga Rp750 juta yang disebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri 2025. Dugaan tersebut menjadi salah satu temuan penting yang kini tengah didalami untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Informasi tersebut disampaikan KPK dalam konferensi pers mengenai perkembangan penyidikan. Menurut penyidik, dugaan permintaan dana tersebut bukan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian dugaan penerimaan uang yang diduga berkaitan dengan jabatan dan pengelolaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman (SUD), diduga meminta Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Lombok Barat untuk mengumpulkan dana yang bersumber dari sejumlah proyek pemerintah. Nilai dana yang diminta diperkirakan berkisar antara Rp500 juta hingga Rp750 juta, dengan tujuan memenuhi permintaan yang diduga berasal dari Bupati menjelang Lebaran 2025. Uang tersebut kemudian diduga diserahkan secara tunai.
KPK menyatakan bahwa dugaan tersebut diperoleh berdasarkan hasil penyidikan, termasuk keterangan para saksi, dokumen yang telah disita, serta alat bukti lainnya yang sedang dianalisis. Penyidik menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih terus didalami untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.
Tidak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan adanya penerimaan uang lain setelah peristiwa tersebut. Pada Maret 2026, diduga terjadi penyerahan dana sebesar Rp250 juta. Selanjutnya, menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, penyidik kembali menemukan dugaan penyerahan uang sebesar Rp100 juta yang disebut disampaikan melalui sopir Kepala Dinas PUPRPKP kepada Sudirman.
Rangkaian dugaan transaksi tersebut menjadi perhatian penyidik karena diduga menunjukkan adanya pola pemberian uang secara berulang dalam kurun waktu tertentu. KPK kini sedang menelusuri apakah pemberian-pemberian tersebut berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah, pengurusan kepentingan tertentu, atau bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan uang tersebut. Dalam konferensi pers, KPK mengungkap adanya indikasi bahwa sebagian dana diduga digunakan untuk pembelian aset berupa tanah. Informasi tersebut masih terus diverifikasi melalui penelusuran aset, pemeriksaan dokumen kepemilikan, serta analisis transaksi keuangan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Lalu Ahmad Zaini (LAZ) selaku Bupati Lombok Barat;
- Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM);
- Alvonsus Gani (AG) selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).
Ketiganya diduga memiliki peran yang berbeda dalam konstruksi perkara yang sedang diusut KPK. Namun demikian, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang turut menikmati aliran dana atau memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan pemberian uang, tetapi juga pada penelusuran aset, aliran dana, serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti yang cukup. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh hasil kejahatan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dapat ditelusuri dan, apabila memenuhi ketentuan hukum, dirampas untuk negara.
Dalam beberapa tahun terakhir, KPK memang semakin mengedepankan pendekatan asset recovery atau pemulihan kerugian negara. Selain membawa pelaku ke proses peradilan, lembaga antirasuah juga berupaya memastikan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tidak berpindah tangan atau disembunyikan.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan oleh kepala daerah. KPK menyatakan akan terus memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta mendalami setiap informasi yang muncul selama proses penyidikan berlangsung. Tidak tertutup kemungkinan penyidik akan melakukan pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan KPK masih akan diuji dalam proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda