dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Polisi Persilakan Satpam Tempuh Jalur Hukum Usai Cekcok dengan Sopir Alphard Penerobos Lampu Merah

Oleh: erick
23 July 2026
6 kali dibaca

Kasus cekcok antara seorang petugas keamanan (satpam) dan pengemudi mobil Toyota Alphard yang diduga menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, terus menjadi perhatian publik.

dengarinfo – Kasus cekcok antara seorang petugas keamanan (satpam) dan pengemudi mobil Toyota Alphard yang diduga menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, terus menjadi perhatian publik. Meski kedua belah pihak sebelumnya telah menjalani mediasi dan sepakat berdamai, kepolisian menegaskan proses hukum tetap terbuka apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas terhadap penyelesaian yang telah dilakukan.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan kepolisian memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan, terutama petugas keamanan yang terlibat dalam insiden tersebut, untuk membuat laporan polisi apabila merasa hak-haknya belum terpenuhi atau terdapat tindakan yang dianggap merugikan selama proses berlangsung.

Menurut Braiel, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum. Karena itu, sekalipun mediasi telah menghasilkan kesepakatan damai, polisi tetap akan menerima dan memproses laporan apabila salah satu pihak menghendakinya.

"Apabila ada hal yang kurang berkenan atau belum merasa puas dari pihak mana pun, kami persilakan membuat laporan. Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Braiel.

Peristiwa tersebut bermula ketika sebuah Toyota Alphard diduga menerobos lampu merah di pelican crossing kawasan Bundaran HI, tepatnya di depan Halte TransJakarta Hotel Pullman. Saat itu seorang petugas keamanan bernama Victor Harefa hendak menyeberang jalan. Melihat kendaraan tetap melaju meski lampu penyeberangan telah berubah, Victor secara spontan menepuk bodi atau kaca kendaraan sebagai bentuk peringatan kepada pengemudi.

Teguran tersebut ternyata memicu kemarahan pengemudi Alphard. Keduanya kemudian terlibat adu mulut di lokasi yang sempat direkam warga dan beredar luas di media sosial. Video itu memancing beragam reaksi masyarakat karena banyak yang menilai petugas keamanan sedang menjalankan tugas menjaga keselamatan pengguna jalan dan pejalan kaki.

Setelah keributan terjadi, kedua belah pihak dibawa ke Pos Polisi Thamrin untuk dimediasi oleh petugas kepolisian. Dalam mediasi tersebut, sopir Alphard dan satpam akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Keduanya saling berjabat tangan dan menyatakan telah berdamai. Sementara itu, pengemudi Alphard tetap dikenai sanksi tilang elektronik (ETLE) atas pelanggaran lalu lintas berupa menerobos lampu merah.

Meski demikian, polemik belum sepenuhnya berakhir. Belakangan muncul pengakuan dari Victor melalui media sosial yang menyebut dirinya mendapat perlakuan yang tidak semestinya saat proses mediasi. Ia mengaku diminta bersujud ketika menyampaikan permintaan maaf serta merasa mendapat tekanan karena diancam akan dilaporkan kepada perusahaan tempatnya bekerja sehingga berpotensi kehilangan pekerjaan. Pengakuan tersebut memicu gelombang simpati dari masyarakat dan kembali mengundang perhatian publik.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Metro Menteng menegaskan bahwa polisi masih melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang hadir dalam proses mediasi, termasuk personel kepolisian yang bertugas di Pos Polisi Thamrin. Polisi ingin memastikan secara objektif bagaimana jalannya mediasi dan apakah benar terdapat tindakan yang tidak semestinya sebagaimana disampaikan oleh satpam tersebut.

Braiel menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan adanya tindakan pemukulan ataupun kekerasan fisik selama proses mediasi berlangsung. Namun, dugaan adanya permintaan agar satpam bersujud masih didalami melalui pemeriksaan terhadap kedua belah pihak dan saksi-saksi yang berada di lokasi saat itu.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno memastikan petugas keamanan yang terlibat dalam insiden tersebut tidak akan diberhentikan dari pekerjaannya. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memastikan hak-hak petugas tetap terlindungi dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil tanpa merugikan pihak mana pun.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, khususnya di kawasan penyeberangan pejalan kaki. Pelanggaran berupa menerobos lampu merah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Di sisi lain, penyelesaian sengketa melalui mediasi tetap harus menjunjung prinsip kesetaraan, penghormatan terhadap martabat setiap orang, serta menjamin tidak adanya tekanan maupun perlakuan yang merendahkan salah satu pihak.

Hingga saat ini, kepolisian masih membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. Apabila laporan resmi diajukan, penyidik menyatakan akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara objektif dan transparan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda