dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Eksepsi Dikabulkan, Mengapa Dokter Tifa Masih Bisa Diadili Lagi? Ini Penjelasan Hukumnya

Oleh: erick
24 July 2026
10 kali dibaca

Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi terdakwa Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

dengarinfo – Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi terdakwa Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak yang mengira putusan tersebut berarti perkara telah selesai dan Dokter Tifa dinyatakan bebas dari proses hukum. Padahal, secara hukum kondisi tersebut tidak serta-merta mengakhiri perkara maupun menghilangkan kewenangan jaksa untuk mengajukan kembali dakwaan baru.

Dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim, eksepsi yang diajukan penasihat hukum Dokter Tifa dikabulkan karena surat dakwaan dinilai mengandung cacat formil. Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara sehingga persidangan dihentikan pada tahap awal. Namun, yang dibatalkan hakim adalah surat dakwaannya, bukan dugaan tindak pidana yang menjadi pokok perkara.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa putusan eksepsi yang dikabulkan tidak identik dengan putusan bebas ataupun lepas dari segala tuntutan hukum. Menurutnya, apabila hakim hanya menyatakan surat dakwaan cacat secara formil, jaksa tetap memiliki hak untuk memperbaiki dakwaan tersebut sesuai petunjuk hakim, kemudian melimpahkannya kembali ke pengadilan. Dengan demikian, perkara dapat diperiksa ulang sejak awal menggunakan surat dakwaan yang telah diperbaiki.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, surat dakwaan memiliki kedudukan yang sangat penting karena menjadi dasar bagi hakim untuk memeriksa suatu perkara. Apabila dakwaan dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim dapat menyatakan dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Meski demikian, selama cacat tersebut masih dapat diperbaiki, jaksa tidak kehilangan kewenangan untuk menyusun dakwaan baru dan mengajukannya kembali.

Berbeda halnya apabila hakim telah memeriksa seluruh pokok perkara dan kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Dalam kondisi tersebut berlaku prinsip ne bis in idem, yakni seseorang tidak dapat diadili dua kali atas perkara yang sama setelah terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada perkara Dokter Tifa, proses pemeriksaan belum sampai pada tahap pembuktian pokok perkara karena persidangan berhenti di tahap eksepsi. Oleh sebab itu, prinsip tersebut belum berlaku.

Putusan sela ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan mengajukan eksepsi tidak selalu berarti terdakwa terbebas dari proses hukum. Fungsi eksepsi adalah menguji terlebih dahulu apakah syarat-syarat formil penuntutan telah dipenuhi sebelum pengadilan memasuki pemeriksaan alat bukti, saksi, dan substansi perkara. Jika ditemukan kekeliruan dalam penyusunan dakwaan, hakim dapat memerintahkan penghentian sementara proses persidangan agar jaksa memperbaiki dakwaannya.

Kasus yang menjerat Dokter Tifa sendiri berawal dari dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Perkara tersebut sejak awal menjadi perhatian publik karena melibatkan isu yang ramai diperbincangkan di media sosial dan memunculkan perdebatan panjang mengenai batas kebebasan berpendapat serta pertanggungjawaban hukum atas penyampaian informasi di ruang digital.

Dengan adanya putusan sela tersebut, langkah berikutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum. Apabila jaksa menilai perkara masih layak dilanjutkan, penyusunan surat dakwaan baru dapat dilakukan dengan memperbaiki kekurangan yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim. Setelah itu, berkas perkara dapat kembali dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dari awal sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa dikabulkannya eksepsi bukanlah akhir dari suatu perkara pidana. Putusan tersebut justru menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap kualitas proses penuntutan agar setiap perkara yang diajukan ke pengadilan memenuhi ketentuan hukum acara. Pada akhirnya, kepastian apakah perkara akan berlanjut atau tidak akan bergantung pada langkah jaksa setelah mempelajari pertimbangan hukum dalam putusan sela yang telah dijatuhkan majelis hakim.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda