dengarinfo– Kebijakan pemerintah mengalokasikan anggaran besar untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai polemik. Sejumlah warga negara mengajukan uji materiil Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai anggaran MBG yang mencapai ratusan triliun rupiah telah dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan dan berpotensi melanggar amanat konstitusi.
Gugatan ini menjadi sorotan luas setelah diangkat oleh BBC News Indonesia. Para pemohon, yang terdiri dari mahasiswa, guru honorer, serta pegiat dan yayasan pendidikan, mempersoalkan kebijakan pemerintah yang memasukkan pembiayaan MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan nasional.
Dalam dokumen permohonan disebutkan bahwa alokasi anggaran MBG diperkirakan mencapai Rp335 triliun, atau hampir sepertiga dari total anggaran pendidikan dalam APBN 2026 yang berada di kisaran Rp760 triliun lebih. Para pemohon berpendapat, langkah tersebut berisiko menggeser makna anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UUD 1945, yang mengamanatkan sedikitnya 20 persen APBN digunakan untuk kepentingan pendidikan secara substansial.
Menurut pemohon, pendidikan tidak dapat direduksi semata-mata pada pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik. Mereka menilai anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk peningkatan kualitas guru, perbaikan sarana dan prasarana sekolah, penguatan kurikulum, serta perluasan akses pendidikan yang merata dan berkeadilan. Jika anggaran pendidikan “dibebani” program di luar fungsi inti tersebut, maka hak konstitusional warga negara atas pendidikan dinilai terancam.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Program ini digagas sebagai upaya mengatasi persoalan gizi buruk dan stunting, sekaligus mendukung kesiapan belajar anak-anak sekolah. Pemerintah berargumen bahwa pemenuhan gizi memiliki keterkaitan langsung dengan proses dan hasil pendidikan.
Namun, para penggugat berpandangan berbeda. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan APBN 2026 yang memasukkan pembiayaan MBG ke dalam anggaran pendidikan bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, mereka memohon agar MK memerintahkan pembiayaan MBG dialokasikan melalui pos anggaran lain di luar anggaran pendidikan, sehingga tidak menggerus kewajiban konstitusional negara di sektor pendidikan.
Pakar pendidikan dan kebijakan publik menilai gugatan ini akan menjadi ujian penting bagi MK dalam menafsirkan batasan makna “anggaran pendidikan” di era program prioritas nasional berskala besar. Putusan MK nantinya berpotensi menjadi preseden dalam penyusunan APBN pada tahun-tahun berikutnya, terutama terkait pemisahan antara program pendukung pendidikan dan anggaran pendidikan itu sendiri.
Hingga kini, Mahkamah Konstitusi masih memproses permohonan tersebut. Publik menanti bagaimana hakim konstitusi menimbang kepentingan pemenuhan gizi anak sebagai investasi masa depan bangsa, sekaligus menjaga kemurnian amanat konstitusi tentang hak atas pendidikan. Polemik ini menegaskan bahwa perdebatan anggaran bukan sekadar soal angka, melainkan juga soal arah dan filosofi pembangunan manusia Indonesia.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda