dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Ayah Bunuh Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anaknya di Padang Pariaman, Terancam Hukuman Mati

Oleh: erick
18 February 2026
20 kali dibaca

Seorang pria berinisial ED (50) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah menikam F (38), yang sebelumnya dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap putri ED yang masih di bawah umur, di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat

DengarInfo - Seorang pria berinisial ED (50) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah menikam F (38), yang sebelumnya dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap putri ED yang masih di bawah umur, di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Kasus ini kini tengah ditangani aparat kepolisian dan menjadi perdebatan publik serta sorotan legislatif karena potensi ancaman hukuman mati yang dijatuhkan kepada tersangka.

Kejadian bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual yang dibuat keluarga terhadap F pada 23 September 2025 di Polres Pariaman. “Perlu dijelaskan, ini dua kasus yang berbeda. Kasus pencabulan ditangani terlebih dahulu, baru kemudian terjadi peristiwa pembunuhan,” ujar Kapolres Pariaman AKBP Andrenaldo Ademi kepada wartawan, menjelaskan proses hukum yang berlangsung.

Menurut rekonstruksi kejadian yang digelar penyidik Satreskrim Polres Pariaman, ED mencari dan menemui F di kawasan Korong Koto Muaro, Kecamatan Batang Gasan, setelah laporan tersebut. Adegan dalam rekonstruksi menunjukkan bagaimana ED dan F berinteraksi hingga F jatuh setelah tindakan penikaman yang menyebabkan F kritis dan kemudian meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit. “Ada 13 adegan dalam rekonstruksi yang menggambarkan peristiwa dari awal hingga akhir,” terang Kasat Reskrim Iptu Rio Ramadhan saat rekonstruksi.

Penyidik menjerat ED dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya bisa berupa hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada pembuktian unsur perencanaan dalam persidangan. Berkas perkara sempat dikembalikan jaksa untuk dilengkapi, termasuk pemeriksaan ahli kejiwaan terhadap ED guna mengetahui kondisi psikologis pelaku ketika kejadian berlangsung.

Kasus ini tak hanya menarik perhatian aparat hukum, tetapi juga mendapat tanggapan dari kalangan legislatif. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan proses hukum harus dilakukan secara adil dan mempertimbangkan kondisi psikologis tersangka serta situasi emosional yang sangat terguncang setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual. “Perlu pendalaman terhadap situasi psikologis yang dialami yang bersangkutan. Ada kondisi emosional yang sangat terguncang ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” tegas Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Politikus ini menambahkan bahwa meskipun pembunuhan tidak dapat dibenarkan, faktor seperti motif, tujuan, dan keadaan batin pelaku harus dipertimbangkan oleh hakim saat menjatuhkan putusan. Ia bahkan menyinggung kemungkinan penerapan prinsip pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer excess) berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru jika unsur-unsurnya terbukti di pengadilan. “Faktor kemanusiaan, motif, serta latar belakang psikologis harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan putusan yang adil,” ujar Habiburokhman.

Sampai saat ini, penyidikan masih terus berjalan dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan setelah berkas dinyatakan lengkap. Proses persidangan nantinya akan menilai semua bukti, termasuk keterangan saksi dan ahli, untuk menentukan apakah unsur pembunuhan berencana terbukti serta bentuk pertanggungjawaban pidana yang akan dijatuhkan kepada ED.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda