Dengarinfo – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal menggelar perkara dan menyimpulkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.
Kapolres Metro Tangerang Kota menjelaskan, status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, korban, serta melakukan pendalaman terhadap keterangan dan bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Selain itu, polisi juga telah melakukan rekonstruksi kronologi kejadian untuk memastikan peran masing-masing pihak yang terlibat.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan analisis terhadap seluruh alat bukti, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kapolres kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, di Mapolres Metro Tangerang Kota. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengonfirmasi kembali keterangan tersangka sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini berawal dari insiden kericuhan yang terjadi saat kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada September 2025. Berdasarkan laporan polisi, kericuhan bermula dari adu mulut yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. Dalam peristiwa tersebut, seorang anggota Banser dilaporkan mengalami luka di bagian kepala hingga harus mendapatkan perawatan medis intensif dan jahitan.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, serta Pasal 55 KUHP terkait peran serta dalam tindak pidana. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya penerapan pasal tambahan apabila ditemukan fakta baru selama proses penyidikan.
Sementara itu, pihak organisasi Banser dan GP Ansor menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa kasus ini harus diproses secara objektif dan transparan sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan setara bagi semua warga negara.
“Ini bukan soal siapa pelakunya, tetapi soal keadilan dan supremasi hukum. Kami berharap proses ini berjalan profesional dan tidak tebang pilih,” ujar salah satu perwakilan Banser.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. Sejumlah saksi tambahan dijadwalkan akan kembali diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak Bahar bin Smith belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut. Polisi menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diperlakukan sama di hadapan hukum, dan proses penyidikan akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda