DengarInfo — Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi rata-rata sebesar Rp98.466.351 per jemaah. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam rapat penetapan BPIH di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dari total BPIH tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi komponen biaya jemaah ditetapkan rata-rata Rp54.648.825, atau 55,50 persen dari total biaya penyelenggaraan. Sementara 44,50 persen lainnya, sebesar Rp43.817.526 per jemaah, bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan angka tersebut merupakan hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan pemerintah. Nilai BPIH tersebut lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah yang mencapai sekitar Rp107,34 juta per jemaah.
Berdasarkan rincian yang disampaikan BPKH, BPIH 2027 terdiri atas biaya penyelenggaraan di dalam negeri rata-rata Rp5.643.945, pelayanan di Arab Saudi Rp54.317.360, serta biaya penerbangan Rp38.505.046 per jemaah.
Adapun komponen Bipih mencakup setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, nilai manfaat virtual account jemaah Rp3,4 juta, subsidi pemerintah Rp3,2 juta, serta setoran pelunasan Rp23.048.825.
Dengan komponen tersebut, calon jemaah yang telah melakukan setoran awal tidak perlu membayar seluruh angka Bipih secara langsung. ANTARA melaporkan pemerintah memberikan subsidi sekitar Rp3 juta per jemaah, sehingga nominal pelunasan yang perlu dibayarkan sekitar Rp23,05 juta.
Selain menetapkan biaya haji, pemerintah dan DPR juga menyepakati kuota haji Indonesia 2027 sebanyak 221.000 jemaah. Kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Untuk jemaah reguler, kuota sebanyak 203.320 tersebut mencakup 201.585 jemaah reguler berdasarkan proporsi daftar tunggu serta 1.735 orang yang terdiri atas petugas haji daerah dan KBIHU. Sementara jemaah haji khusus mendapatkan porsi 8 persen atau 17.680 jemaah.
Penetapan BPIH 2027 juga mencakup skema penyediaan layanan jemaah selama berada di Arab Saudi. Pemerintah dan DPR menyepakati penggunaan skema kontrak tidak terpisah dengan paket layanan C.
Dengan keputusan tersebut, biaya penyelenggaraan haji 2027 resmi mengalami perubahan dibandingkan usulan awal pemerintah. Besaran biaya yang harus dipersiapkan calon jemaah selanjutnya mengikuti mekanisme setoran awal dan pelunasan sesuai ketentuan penyelenggaraan haji.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda