dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Biaya Haji Dikaji Ulang, Pemerintah Siapkan Skema 52% dari Jemaah

Oleh: Irfansyah
29 September 2026
1 kali dibaca

Pemerintah tengah menyusun kembali skema pembiayaan ibadah haji dengan usulan komposisi 52% biaya dibayarkan jemaah dan 48% berasal dari nilai manfaat dana haji. Bersamaan dengan itu, pemerintah menyebut rata-rata waktu tunggu haji secara nasional kini berada di angka 14 tahun setelah dilakukan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah.

DengarInfo — Pemerintah sedang menyusun kembali skema pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Pembahasan ini mencakup pembagian biaya antara jemaah dan nilai manfaat dana haji yang dikelola pemerintah.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim atau Gus Irfan mengatakan pemerintah tengah menghitung kembali sejumlah komponen biaya haji. Perubahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan situasi geopolitik di Timur Tengah yang dapat memengaruhi berbagai kebutuhan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam pembahasan tersebut, muncul usulan komposisi pembiayaan sebesar 52 berbanding 48. Melalui skema ini, 52 persen biaya berasal dari Bipih atau biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan oleh jemaah. Sementara 48 persen lainnya berasal dari nilai manfaat dana haji.

Komposisi tersebut masih berada dalam tahap pembahasan. Pemerintah belum menetapkan besaran biaya yang harus dibayarkan jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji berikutnya. Formula pembiayaan akan disusun setelah berbagai komponen biaya dihitung dan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut pemerintah, kondisi ekonomi dan perubahan situasi di kawasan Timur Tengah menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan biaya haji. Perubahan kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap sejumlah kebutuhan selama proses penyelenggaraan ibadah haji.

Karena itu, pemerintah melakukan penghitungan ulang terhadap komponen pembentuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH. Dalam sistem pembiayaan haji, BPIH merupakan keseluruhan biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan ibadah haji, sedangkan Bipih merupakan bagian yang menjadi tanggungan langsung jemaah.

Selain membahas biaya, pemerintah juga melakukan pembenahan terhadap data jemaah haji. Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih sesuai mengenai jumlah jemaah yang berada dalam daftar tunggu dan waktu keberangkatan mereka.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan sebelumnya waktu tunggu keberangkatan haji di sejumlah daerah dapat mencapai puluhan tahun. Pemerintah kemudian melakukan perubahan dalam penghitungan antrean untuk mendapatkan angka yang lebih sesuai dengan kondisi jemaah.

Dalam proses pembenahan tersebut, pemerintah melakukan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah haji. Dari jumlah tersebut, ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.

Data tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pembersihan dan pembaruan basis data jemaah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan jumlah jemaah yang masuk dalam daftar tunggu dapat dihitung berdasarkan data yang telah diperbarui.

Setelah proses validasi dilakukan, pemerintah menyampaikan adanya perubahan pada angka rata-rata waktu tunggu haji secara nasional. Pemerintah menyebut rata-rata antrean faktual saat ini berada di sekitar 14 tahun.

Sebelumnya, rata-rata antrean yang dihitung pemerintah berada di angka 26 tahun. Angka tersebut kemudian kembali berubah setelah dilakukan pembaruan terhadap basis data jemaah.

Pemerintah juga menyebut antrean terlama yang pernah tercatat mencapai 49 tahun. Angka tersebut menjadi salah satu dasar dilakukannya pembenahan formula penghitungan antrean dan validasi data jemaah.

Namun, waktu tunggu 14 tahun yang disampaikan pemerintah merupakan rata-rata secara nasional. Waktu keberangkatan setiap jemaah dapat berbeda karena dipengaruhi oleh jumlah pendaftar dan kuota haji di masing-masing daerah.

Dengan adanya pembaruan data, pemerintah menghitung kembali jumlah jemaah yang berada dalam daftar tunggu serta memperkirakan waktu keberangkatan berdasarkan kuota yang tersedia. Karena itu, perubahan angka rata-rata antrean tidak berarti seluruh jemaah di Indonesia memiliki waktu tunggu yang sama.

Pembenahan data juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Data yang lebih akurat diperlukan untuk menentukan jumlah jemaah yang benar-benar berada dalam daftar tunggu serta menyusun perencanaan keberangkatan pada tahun-tahun berikutnya.

Sementara dari sisi pembiayaan, pemerintah masih mengkaji pembagian antara Bipih dan nilai manfaat. Usulan 52 persen dan 48 persen menjadi salah satu formula yang sedang dibahas.

Jika formula tersebut diterapkan, jemaah akan menanggung 52 persen dari keseluruhan biaya yang menjadi dasar perhitungan, sedangkan 48 persen lainnya berasal dari nilai manfaat dana haji. Namun, besaran rupiah yang harus dibayarkan setiap jemaah belum ditetapkan dalam pembahasan tersebut.

Besaran biaya akhir masih bergantung pada perhitungan BPIH. Komponen yang digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji perlu dihitung terlebih dahulu sebelum pemerintah bersama pihak terkait menetapkan besaran Bipih yang menjadi kewajiban jemaah.

Pembahasan biaya haji juga tidak terlepas dari kondisi ekonomi dan perubahan biaya penyelenggaraan di dalam maupun luar negeri. Faktor-faktor tersebut dapat memengaruhi kebutuhan anggaran selama jemaah menjalankan rangkaian ibadah haji.

Pemerintah menyatakan proses penyusunan formula pembiayaan masih berlangsung. Dengan demikian, angka 52 persen untuk Bipih dan 48 persen dari nilai manfaat belum menjadi ketetapan final mengenai biaya haji yang akan dibayarkan jemaah.

Di sisi lain, angka antrean rata-rata 14 tahun yang disampaikan pemerintah merupakan hasil penghitungan setelah dilakukan validasi data jemaah. Proses validasi tersebut dilakukan terhadap 5,7 juta data dan menemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.

Dua proses tersebut, yakni pembenahan data dan penyusunan skema pembiayaan, menjadi bagian dari penataan penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah masih melanjutkan penghitungan biaya sekaligus memperbarui data jemaah yang masuk dalam daftar tunggu.

Hasil akhir mengenai besaran Bipih, nilai manfaat yang digunakan, serta formula pembiayaan haji masih menunggu proses pembahasan dan penetapan. Sementara itu, pemerintah telah menyampaikan bahwa berdasarkan penghitungan terbaru, rata-rata waktu tunggu keberangkatan haji secara nasional berada di angka 14 tahun.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda