dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Debt Collector Tak Bisa Sembarangan Tarik Kendaraan, Ini Penjelasan Hukumnya

Oleh: Redaksi Edukasi Hukum dengarinfo.com
09 November 2025
34 kali dibaca

Putusan MK ini menegaskan bahwa: “Eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan jika debitur secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Jika tidak diserahkan secara sukarela, maka pelaksanaan eksekusinya harus melalui mekanisme pengadilan.”

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak masyarakat yang menggunakan fasilitas kredit kendaraan bermotor melalui lembaga pembiayaan (finance). Namun, sering kali muncul persoalan ketika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran, lalu datang pihak debt collector (penagih utang) yang langsung menarik kendaraan di jalan atau di rumah. Padahal, tindakan seperti itu tidak dibenarkan secara hukum.

Dasar Hukum Penarikan Kendaraan Kredit

Sistem kredit kendaraan diatur melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam perjanjian kredit, kendaraan yang dibeli secara angsuran dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Artinya, secara hukum kendaraan tersebut memang masih menjadi jaminan atas utang kepada pihak leasing. Namun, ada mekanisme hukum yang harus dilalui bila pihak leasing ingin menarik kendaraan karena debitur menunggak.

Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, pihak leasing tidak boleh menarik kendaraan secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan.

Putusan MK ini menegaskan bahwa: "Eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan jika debitur secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Jika tidak diserahkan secara sukarela, maka pelaksanaan eksekusinya harus melalui mekanisme pengadilan.”

Artinya: Debt Collector Tidak Boleh Main Tarik di Jalan

Dengan putusan tersebut, tindakan debt collector yang menarik kendaraan tanpa putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai perampasan atau bahkan tindak pidana. Apalagi jika dilakukan dengan cara mengancam, memaki, atau menggunakan kekerasan, maka bisa dilaporkan dengan pasal pencurian atau perampasan (Pasal 365 KUHP) maupun perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP).

Apa yang Harus Dilakukan Jika Kendaraan Ditarik Paksa?

Jika Anda mengalami situasi seperti ini:

  • Jangan panik dan jangan melawan dengan kekerasan.
  • Catat identitas debt collector (nama, plat kendaraan, foto, atau rekam video jika memungkinkan).
  • Tanyakan surat tugas resmi dan sertifikat fidusia dari pihak leasing.
  • Jika tidak bisa menunjukkan sertifikat fidusia yang terdaftar di Kemenkumham, maka penarikan tidak sah secara hukum.
  • Laporkan ke kantor polisi atas dugaan perampasan atau ancaman kekerasan.
  • Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) jika leasing bertindak di luar ketentuan.

Kewajiban Debitur Tetap Berlaku

Meski penarikan paksa tidak dibenarkan, masyarakat juga tetap harus memahami bahwa kewajiban membayar angsuran tidak hilang.Pihak debitur tetap berkewajiban menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian kredit. Namun, semua harus dilakukan melalui prosedur hukum yang adil dan manusiawi.

Kesimpulan

Putusan Mahkamah Konstitusi telah menjadi tonggak penting bagi perlindungan konsumen pembiayaan.
Kini jelas bahwa debt collector tidak bisa menarik kendaraan tanpa melalui proses hukum. Masyarakat berhak mendapatkan perlakuan yang adil, dan setiap tindakan penagihan harus dilakukan sesuai hukum, dengan etika, dan tanpa kekerasan.


Sumber: UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, KUHP

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda