dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

DPR Bahas Penonaktifan Peserta PBI-JK, Soroti Perbedaan Data Antar Lembaga dalam APBN

Oleh: dengarinfo
10 February 2026
40 kali dibaca

Isu penonaktifan peserta BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) menjadi perhatian dalam rapat konsultasi antara DPR RI dan sejumlah kementerian terkait.

Dengarinfo - Isu penonaktifan peserta BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) menjadi perhatian dalam rapat konsultasi antara DPR RI dan sejumlah kementerian terkait. Pembahasan tersebut difokuskan pada perbaikan tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan nasional, terutama terkait integrasi data dan sinkronisasi angka yang digunakan dalam perencanaan anggaran negara.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (9/2) itu menghadirkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pertemuan ini digelar menyusul polemik yang berkembang di masyarakat terkait penonaktifan sejumlah peserta PBI-JK dalam beberapa waktu terakhir.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, dalam forum tersebut menyoroti adanya perbedaan angka antar institusi yang berkaitan dengan alokasi anggaran dalam Undang-Undang APBN. Ia menilai ketidaksinkronan data tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berdampak langsung pada kebijakan kepesertaan dan pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Menurut Dolfie, perbedaan angka antara kementerian dan lembaga dapat memicu kebingungan dalam proses pengambilan kebijakan. Apalagi, program PBI-JK menyasar masyarakat kurang mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Jika data dasar tidak akurat atau tidak terintegrasi, maka risiko terjadinya penonaktifan peserta yang seharusnya masih berhak menjadi lebih besar.

Dalam rapat tersebut, DPR mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem integrasi data lintas kementerian dan lembaga. Sinkronisasi antara data kependudukan, data kesejahteraan sosial, dan data kepesertaan BPJS Kesehatan dinilai menjadi kunci agar kebijakan yang diambil tepat sasaran. Selain itu, DPR juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyusunan dan realisasi anggaran agar tidak terjadi kesenjangan antara angka dalam perencanaan dan implementasi di lapangan.

Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan dalam rapat itu memberikan penjelasan terkait mekanisme pendataan, verifikasi, serta penganggaran program PBI-JK. Pemerintah menegaskan bahwa evaluasi terus dilakukan untuk memastikan program Jaminan Sosial Kesehatan berjalan berkelanjutan dan tetap melindungi masyarakat yang berhak menerima bantuan.

Isu penonaktifan peserta PBI-JK sebelumnya ramai diperbincangkan setelah sejumlah warga melaporkan status kepesertaan mereka berubah menjadi tidak aktif. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi masyarakat yang sangat bergantung pada fasilitas kesehatan yang dijamin melalui program tersebut.

DPR menilai polemik ini harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap ekosistem tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan. Integrasi sistem, validasi data berkala, serta koordinasi yang lebih solid antar lembaga diharapkan dapat meminimalkan persoalan serupa di masa mendatang.

Pembahasan dalam rapat konsultasi itu belum menjadi keputusan akhir, namun menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi antara legislatif dan eksekutif. DPR memastikan akan terus mengawal kebijakan terkait PBI-JK agar prinsip keadilan sosial dan perlindungan terhadap masyarakat kurang mampu tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda