Dengarinfo — Dugaan skandal narkoba yang menyeret perwira kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Barat terus berkembang dan memunculkan fakta-fakta baru yang mengejutkan publik. Kepala Polres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah namanya disebut dalam pusaran dugaan penerimaan uang dari bandar narkoba. Kasus ini mencuat setelah mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara peredaran sabu dan memberikan keterangan yang menyeret atasannya.
Perkara bermula dari pengembangan penyidikan jaringan narkoba di wilayah hukum Bima Kota. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang disebut berkaitan dengan permintaan pembelian mobil mewah jenis Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,8 miliar. Kuasa hukum Malaungi menyatakan bahwa permintaan kendaraan tersebut datang dari kapolres dan menjadi latar belakang munculnya kesepakatan dengan bandar narkoba.
Nama bandar yang disebut dalam berkas pemeriksaan adalah Koko Erwin. Ia diduga memberikan uang secara bertahap kepada Malaungi agar aktivitas peredaran narkoba tidak diganggu. Dana tersebut disebut mencapai Rp1 miliar sebagai pembayaran awal. Uang itu, menurut keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan, sempat ditransfer melalui rekening perantara sebelum akhirnya diserahkan secara tunai. Penyerahan uang tunai disebut dilakukan pada akhir Desember 2025 di wilayah Mataram melalui ajudan kapolres.
Selain aliran dana, penyidik juga menemukan barang bukti sabu dalam jumlah ratusan gram yang diduga dititipkan sebagai bentuk jaminan sebelum pelunasan dana. Barang haram itu ditemukan di rumah dinas Malaungi saat dilakukan penggeledahan oleh Direktorat Reserse Narkoba. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya relasi transaksional antara aparat dan jaringan peredaran narkotika.
Perkembangan kasus ini mendorong Bidang Profesi dan Pengamanan untuk melakukan pemeriksaan internal. Polda Nusa Tenggara Barat menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan semua pihak yang disebut dalam keterangan akan diperiksa secara profesional dan proporsional. Penonaktifan kapolres dilakukan sebagai langkah untuk mempermudah proses pemeriksaan dan menjaga independensi penyidikan.
Sementara itu, Malaungi telah diberhentikan dari institusi kepolisian dan menghadapi proses hukum atas dugaan kepemilikan serta peredaran narkotika. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan membuka seluruh rangkaian peristiwa dalam pemeriksaan. Di sisi lain, belum ada pernyataan resmi dari Didik terkait substansi tudingan tersebut selain konfirmasi bahwa ia siap mengikuti prosedur yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan pejabat struktural dalam satuan penegakan hukum yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkoba. Publik kini menanti hasil penyelidikan menyeluruh untuk memastikan apakah dugaan aliran dana dan permintaan kendaraan mewah tersebut dapat dibuktikan secara hukum atau tidak. Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap pendalaman, dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait pihak-pihak yang disebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda