Dengarinfo- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan Eks Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Pernyataan tersebut disampaikan setelah Budi Karya Sumadi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu (19/2/2026).
"Sampai saat ini belum ada penjadwalan ulang, nanti kami akan cek jika sudah ada jadwalnya," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Budi Karya Sumadi penting dilakukan untuk mendapatkan keterangan sebagai menteri saat itu. Sebab, DJKA berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan.
"Pemanggilan terhadap saksi saudara BKS diperlukan ya untuk memberikan keterangan berkaitan dengan proyek-proyek di DJKA. Karena DJKA ini kan di bawah kementerian perhubungan dan dalam perkara ini," tandasnya.
Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan periode 2016-2024 akan dimintai keterangan terkait proyek DJKA, yang diduga ada pengaturan pemenang dan aliran dana ke pihak-pihak tertentu. Dalam pelaksanaan proyek-proyeknya diduga terjadi pengaturan dan pengkondisian pemenang sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender, sehingga ada dugaan aliran fee proyek kepada pihak-pihak di DJKA.
Kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Setelah beberapa waktu atau hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Rekayasa tersebut dilakukan dengan cara mengatur spesifikasi teknis agar sesuai dengan kemampuan pelaksana tertentu, manipulasi evaluasi penawaran, serta penentuan pemenang yang telah disepakati sebelumnya.
Budi Karya Sumadi seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harno Trimadi selaku eks Direktur Prasarana pada DJKA. Namun, pada hari yang dijadwalkan, Budi Karya tidak hadir dengan alasan telah terjadwal agenda lain.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penjadwalan ulang dilakukan karena Budi Karya sudah memberikan konfirmasi ketidakhadiran dalam agenda pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
Pemeriksaan nantinya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. KPK akan mengirimkan surat panggilan baru setelah menentukan jadwal yang sesuai dengan kesediaan Budi Karya Sumadi.
Kasus korupsi DJKA ini merupakan salah satu kasus besar yang ditangani KPK di sektor transportasi. Kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi dalam proyek-proyek kereta api tersebut masih dalam penghitungan. Namun, berdasarkan pengalaman kasus serupa, kerugian bisa mencapai miliaran rupiah mengingat nilai proyek infrastruktur kereta api yang sangat besar.
Kehadiran Budi Karya Sumadi sebagai saksi dianggap penting untuk mengungkap keterlibatan para pejabat tinggi dalam kasus ini. Sebagai menteri yang memimpin Kemenhub selama periode 2016-2024, Budi Karya diharapkan bisa memberikan keterangan mengenai kebijakan dan pengawasan terhadap proyek-proyek strategis di DJKA.
KPK menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Penjadwalan ulang pemeriksaan Budi Karya Sumadi menunjukkan komitmen KPK untuk mengumpulkan seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan. Lembaga antikorupsi tersebut juga menegaskan tidak ada pihak yang kebal dari proses hukum, termasuk pejabat tinggi negara yang pernah menjabat sebagai menteri.
Dengan ditetapkannya 21 tersangka dan dua korporasi, kasus DJKA menjadi salah satu kasus korupsi infrastruktur terbesar yang ditangani KPK dalam beberapa tahun terakhir. Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan, sementara KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam jaringan korupsi tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda