Dengarinfo – Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 terus bergulir di meja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua nama pejabat telah menyandang status tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz. Namun satu nama lain yang sejak awal disorot publik, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, hingga kini masih berstatus saksi. Pertanyaan yang terus mengemuka adalah mengapa Fuad belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Nama Fuad mencuat karena perusahaannya bergerak di sektor haji khusus, segmen yang disebut menerima porsi dari tambahan kuota yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut memunculkan polemik lantaran diduga tidak seluruhnya dialokasikan melalui skema haji reguler, melainkan lebih banyak masuk ke kuota khusus. Isu itu menimbulkan perdebatan tentang prinsip keadilan distribusi bagi calon jamaah yang telah lama mengantre.
Dalam pusaran perkara tersebut, posisi biro perjalanan haji khusus menjadi sorotan, termasuk Maktour. Fuad Hasan Masyhur disebut menerima alokasi jamaah dari kuota tambahan itu. Namun dalam berbagai keterangannya kepada media, ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menerima kuota yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak memiliki kewenangan mengatur atau menentukan pembagian tambahan tersebut. Ia juga menyatakan jumlah jamaah yang diperoleh perusahaannya tidak sebesar yang diasumsikan sebagian pihak. Klarifikasi itu kini menjadi bagian dari bahan pendalaman penyidik.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan adanya penetapan tersangka terhadap Fuad. Secara hukum, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan cukup. Sorotan publik atau persepsi politik tidak dapat menggantikan konstruksi pembuktian yang solid. Artinya, sepanjang penyidik belum menyatakan bukti terhadap Fuad memenuhi ambang tersebut, statusnya tetap sebagai saksi.
Sejumlah faktor dapat menjelaskan mengapa status Fuad belum berubah. Pertama, penyidik perlu membedakan secara tegas antara pihak yang membuat atau memengaruhi kebijakan dan pihak yang hanya menerima hasil kebijakan. Dalam perkara ini, kebijakan kuota berada di tangan Kementerian Agama. Jika tidak ditemukan bukti bahwa Fuad turut mengatur, mengintervensi, atau bersepakat dalam penentuan distribusi kuota, maka konstruksi hukumnya berbeda dengan pengambil kebijakan.
Kedua, perkara korupsi berbasis kebijakan administratif memerlukan audit mendalam, penelusuran komunikasi, serta analisis alur pengambilan keputusan. Penyidik harus membuktikan adanya unsur melawan hukum, peran aktif, serta kemungkinan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah. Tanpa landasan tersebut, penetapan tersangka berisiko digugat melalui praperadilan dan dapat dibatalkan.
Ketiga, strategi penyidikan kerap berjalan bertahap. Penetapan pejabat publik lebih dulu sering menjadi pintu masuk untuk membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dengan demikian, belum ditetapkannya Fuad sebagai tersangka bukan berarti ia sepenuhnya di luar radar penyidikan, melainkan bisa menunjukkan bahwa proses pendalaman masih berlangsung.
Istilah batal menjadi tersangka juga tidak tepat digunakan dalam konteks ini, karena hingga kini Fuad memang belum pernah diumumkan sebagai tersangka. Yang ada adalah proses hukum yang masih berjalan dengan status saksi yang tetap melekat. Peluang perubahan status tetap terbuka apabila penyidik menemukan bukti baru yang menguatkan dugaan keterlibatan aktif.
Untuk saat ini, posisi hukum Fuad Hasan Masyhur berada di antara dua kemungkinan. Ia dapat tetap menjadi saksi apabila tidak ditemukan peran pidana yang cukup kuat, atau statusnya dapat berubah apabila konstruksi perkara berkembang dan bukti dianggap mencukupi. Hingga ada pengumuman resmi dari KPK, perkara dugaan korupsi kuota haji ini masih dalam tahap penyidikan, dan publik menunggu kepastian berdasarkan fakta serta bukti yang teruji di ranah hukum.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda