dengarinfo - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah bangunan serta fasilitas yang diduga berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya. Temuan tersebut kini tengah didalami, sementara pihak pemasyarakatan memberikan penjelasan bahwa bangunan yang dipersoalkan merupakan rumah dinas pejabat.
Lapas yang juga dikenal sebagai Lapas Pondok Rajeg itu berada di Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 02, Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Secara administratif, Lapas Kelas IIA Cibinong didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.02.PR.07.09 Tahun 2007 tertanggal 23 Februari 2007.
Lapas tersebut mulai beroperasi pada Januari 2008 dan mulai menerima narapidana serta tahanan pada Juli 2008, terutama dari wilayah hukum Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, lembaga ini menjalankan fungsi pembinaan warga binaan sekaligus mempersiapkan proses reintegrasi mereka ke masyarakat.
Data resmi Lapas Cibinong per 23 September 2026 menunjukkan jumlah penghuni mencapai 1.847 orang, terdiri atas 280 tahanan dan 1.567 narapidana. Padahal kapasitas yang tersedia hanya untuk 845 orang. Dengan kondisi tersebut, tingkat kelebihan kapasitas tercatat sekitar 119 persen.
Di tengah kondisi hunian yang padat itu, Lapas Cibinong juga mengembangkan sejumlah program pembinaan, termasuk kegiatan pertanian dan ketahanan pangan melalui Sarana Asimilasi dan Edukasi. Warga binaan antara lain dilibatkan dalam kegiatan budidaya pertanian sebagai bagian dari pembinaan kemandirian.
Namun perhatian publik kini tertuju pada hasil sidak Ombudsman pada Rabu, 23 September 2026. Ombudsman menyatakan menemukan lebih dari 10 bangunan di sekitar area lapas yang disebut menyerupai rumah klaster atau homestay dengan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, hingga fasilitas kebugaran. Bahkan terdapat pembangunan simulator golf yang saat sidak disebut masih berlangsung.
Ombudsman juga mengaku bertemu seseorang di salah satu bangunan yang menyatakan dirinya sebagai warga binaan. Namun proses pendalaman terhadap orang tersebut disebut terhenti setelah petugas lapas membatasi komunikasi tim Ombudsman dengannya. Selain itu, ditemukan akses dari belakang kawasan tersebut menuju area hutan bambu dan tempat pembuangan sampah yang dinilai memiliki kerentanan dari sisi keamanan.
Temuan itu semakin menjadi perhatian karena Ombudsman sebelumnya juga pernah menyoroti Lapas Cibinong. Dalam pengawasan terdahulu, lembaga tersebut mencatat persoalan kelebihan kapasitas serta adanya sel dengan fasilitas yang berbeda dan dinilai lebih mewah dibanding sel lainnya.
Meski demikian, pihak pemasyarakatan memberikan penjelasan berbeda terkait bangunan yang menjadi sorotan terbaru. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Yudi Suseno menyatakan bangunan tersebut merupakan rumah dinas pejabat Lapas Cibinong. Pemeriksaan internal masih dilakukan untuk memastikan penggunaan bangunan serta menjawab seluruh temuan Ombudsman.
Dengan jumlah penghuni lebih dari dua kali kapasitas normal, Lapas Cibinong kini menghadapi dua perhatian sekaligus, yakni persoalan kepadatan warga binaan dan pemeriksaan terhadap dugaan fasilitas khusus di lingkungan lapas.
Ombudsman masih mendalami apakah fasilitas yang ditemukan benar-benar digunakan warga binaan dan apakah terdapat maladministrasi atau pelanggaran dalam pengelolaannya. Sementara pihak pemasyarakatan menegaskan pendalaman internal masih berlangsung dan keterangan mengenai fungsi bangunan tersebut akan diuji melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda