DengarInfo — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan. Setelah diamankan, Fachrizal diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kejati Sulawesi Tenggara, Sugeng Riyanta, membenarkan pengamanan tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 8 Oktober 2026. Menurut Sugeng, tindakan itu berkaitan dengan dugaan perbuatan tercela, pelanggaran disiplin pegawai, serta kode etik jaksa.
“Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan satu orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang melanggar disiplin pegawai dan kode etik Jaksa,” kata Sugeng, sebagaimana dikutip detikNews dan Okezone.
Sugeng menjelaskan, Fachrizal telah diserahkan kepada Kejagung untuk menjalani proses pemeriksaan. Penanganan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut menjadi kewenangan institusi di tingkat pusat.
Ia belum mengungkap secara terperinci bentuk penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Fachrizal. Menurutnya, dugaan tersebut masih didalami oleh Kejagung dan keputusan mengenai tindak lanjutnya berada di tangan lembaga tersebut.
Pemberitaan detikNews menyebut pengamanan dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026. Informasi serupa juga diterbitkan Okezone dan RMOL pada 8–9 Oktober 2026.
Hingga informasi yang dikutip dalam pemberitaan tersebut diterbitkan, belum ada penjelasan resmi secara terperinci mengenai materi pemeriksaan maupun keputusan akhir terhadap Fachrizal.
Dengan demikian, perkara ini masih perlu mengikuti proses pemeriksaan internal dan keterangan resmi dari Kejagung. Dugaan pelanggaran yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan yang bersangkutan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda