dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Kortastipidkor Klarifikasi Status Tangan Kanan Bupati Gowa, HA Belum Jadi Tersangka

Oleh: Elfitrah
08 October 2026
0 kali dibaca

Kortastipidkor Polri membantah informasi bahwa HA, orang kepercayaan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Brigjen Hernowo Yulianto menyebut terjadi kekeliruan saat membaca inisial. Yang dimaksud tersangka adalah HT atau Sitti Husniah. Dengan demikian, hingga klarifikasi 8 Oktober 2026, tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU tersebut masih satu orang.

DengarInfo - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengklarifikasi informasi mengenai status hukum HA, orang kepercayaan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. HA dipastikan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa.

Klarifikasi tersebut disampaikan Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto pada Kamis (8/10/2026). Sebelumnya, Hernowo sempat menyatakan HA telah berstatus tersangka ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut.

"Belum ada penetapan tersangka untuk HA. Maksudnya HT," kata Hernowo saat dikonfirmasi ulang, Kamis (8/10/2026).

Dengan demikian, Kortastipidkor menegaskan bahwa tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU tersebut masih satu orang, yakni Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Sitti Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2026 setelah penyidik melakukan gelar perkara. Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, serta TPPU dalam sejumlah proses perizinan di Kabupaten Gowa pada 2025-2026.

Dalam penyidikan, polisi mengungkap empat rangkaian dugaan pemerasan. Salah satunya berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pengembang perumahan. Penyidik menyebut adanya permintaan uang sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah yang akan dibangun.

Kasus lainnya berkaitan dengan pembukaan gerai minimarket, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring, serta permintaan dana sponsor untuk kegiatan Beautiful Malino.

Dalam perkara minimarket, penyidik sebelumnya menyebut Sitti Husniah mengarahkan pihak minimarket untuk berkoordinasi dengan HA selaku orang kepercayaannya. Polisi juga menyebut HA berperan menyampaikan permintaan dan menerima sebagian dana atas perintah Sitti Husniah.

Meski demikian, sampai klarifikasi terbaru pada Kamis (8/10/2026), keterlibatan HA tersebut belum membuatnya berstatus tersangka.

Kortastipidkor masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat Sitti Husniah. Seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda