dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

KPK Periksa Nusron Wahid sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN

Oleh: Elfitrah
07 October 2026
1 kali dibaca

KPK memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026) dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara, yang antara lain berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Hingga berita ini disusun, Nusron masih berstatus saksi, bukan tersangka.

DengarInfo — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Rabu (7/10/2026). Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk mendalami informasi dan memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.

“Benar, hari ini, Rabu (7/10), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN,” kata Budi, seperti dikutip ANTARA.

RRI melaporkan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK menyatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan alat bukti serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak-hak hukum setiap pihak.

Perkara yang sedang diselidiki KPK berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami perkara tersebut.

KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. RRI melaporkan terdapat delapan tersangka yang berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK juga menyatakan meyakini Nusron akan memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan mengenai hasil pemeriksaan Nusron Wahid. Status Nusron dalam perkara tersebut adalah saksi, sehingga tidak dapat disimpulkan sebagai pihak yang terlibat atau melakukan tindak pidana hanya berdasarkan pemanggilan pemeriksaan.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda