DengarInfo – Jabatan Kapolres Bima Kota yang sebelumnya diemban oleh AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dicopot menyusul pemeriksaan yang dilakukan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia terkait dugaan keterlibatan dalam praktik bisnis narkoba. Keputusan penonaktifan tersebut diambil sebagai langkah institusional untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan tanpa intervensi jabatan.
Pencopotan itu dilakukan oleh Polda Nusa Tenggara Barat setelah mencuatnya kasus narkotika yang lebih dahulu menyeret salah satu perwira di lingkungan Polres Bima Kota. Kasus tersebut berkembang cepat dan menjadi perhatian serius karena melibatkan aparat yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan peredaran narkoba.
Perkara ini bermula dari penangkapan dan penetapan tersangka terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dari hasil penggeledahan di kediamannya, aparat menemukan barang bukti sabu dengan berat mencapai 488 gram. Jumlah tersebut dinilai signifikan dan memperkuat dugaan adanya jaringan yang lebih luas. Proses etik terhadap yang bersangkutan telah digelar dan berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat.
Dalam pengembangan penyelidikan, muncul dugaan aliran dana dari seorang bandar narkoba berinisial Koko Erwin yang disebut mencapai sekitar Rp1 miliar. Dugaan inilah yang kemudian menjadi salah satu pintu masuk bagi Mabes Polri untuk memeriksa AKBP Didik Putra Kuncoro secara intensif. Pemeriksaan dilakukan guna mendalami apakah terdapat keterlibatan langsung, pembiaran, atau pelanggaran kode etik yang dilakukan selama menjabat.
Langkah penonaktifan dinilai sebagai prosedur standar dalam tubuh Polri ketika seorang pejabat struktural tengah diperiksa dalam perkara serius. Dengan dicopotnya pejabat aktif, proses klarifikasi diharapkan berlangsung lebih jernih, tanpa bayang-bayang konflik kepentingan. Institusi kepolisian menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, terlebih dalam perkara narkotika yang menjadi atensi nasional.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, kepemimpinan sementara di Polres Bima Kota dipercayakan kepada AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Pelaksana Harian. Penunjukan ini dilakukan agar pelayanan dan stabilitas keamanan di wilayah Bima tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini memantik perhatian luas masyarakat, khususnya di Nusa Tenggara Barat. Publik menilai peristiwa tersebut sebagai ujian integritas bagi institusi penegak hukum. Di satu sisi, pengungkapan kasus yang melibatkan aparat sendiri menunjukkan adanya mekanisme pengawasan internal yang berjalan. Namun di sisi lain, dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam lingkaran peredaran narkoba menimbulkan kekhawatiran terhadap celah pengawasan di tingkat daerah.
Hingga kini, Mabes Polri masih melakukan pendalaman dan belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait status hukum AKBP Didik Putra Kuncoro. Proses pemeriksaan disebut akan dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apabila ditemukan bukti yang cukup, langkah hukum lanjutan dapat ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perkembangan perkara ini akan terus menjadi perhatian publik, terlebih karena narkotika merupakan salah satu kejahatan yang berdampak luas pada generasi muda dan stabilitas sosial. Transparansi proses hukum dan ketegasan penindakan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di tengah badai isu yang menerpa.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda