dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Kejaksaan Agung Respon Putusan MK soal Perubahan Pasal 21 UU Tipikor

Oleh: Anwar
03 March 2026
41 kali dibaca

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah bunyi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tersebut mengubah ketentuan mengenai perintangan proses hukum atau obstruction of justice

Dengarinfo- Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah bunyi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tersebut mengubah ketentuan mengenai perintangan proses hukum atau obstruction of justice.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari dan menelaah substansi perubahan yang terdapat dalam pasal tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk respons institusi penegak hukum terhadap keputusan lembaga peradilan konstitusi.

Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 merupakan hasil pengujian materiil terhadap Pasal 21 UU Tipikor yang diajukan oleh pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan untuk mengubah bunyi pasal yang mengatur tentang tindak pidana perintangan proses hukum dalam penanganan kasus korupsi.

Pasal 21 UU Tipikor sebelumnya mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Dengan adanya putusan MK tersebut, terjadi perubahan dalam rumusan delik perintangan proses hukum yang berpotensi mempengaruhi praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Perubahan ini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum yang secara langsung menangani perkara-perkara korupsi.

Kejaksaan Agung sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam bidang penuntutan, termasuk dalam penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi, menanggapi putusan tersebut dengan sikap yang cermat. Anang Supriatna menegaskan bahwa Kejagung akan melakukan kajian mendalam terhadap substansi perubahan yang diputuskan oleh MK.

Proses pembelajaran dan penelaahan yang dilakukan Kejaksaan Agung dimaksudkan untuk memahami dengan tepat makna dan implikasi hukum dari perubahan bunyi Pasal 21 UU Tipikor. Hal ini penting dilakukan agar Kejaksaan Agung dapat menjalankan fungsi penuntutannya secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tanggapan Kejaksaan Agung tersebut mencerminkan prosedur standar yang biasa dilakukan oleh institusi penegak hukum ketika terjadi perubahan regulasi yang berdampak pada kewenangan dan tugas mereka. Setiap putusan pengadilan atau perubahan undang-undang yang memiliki implikasi terhadap praktik penegakan hukum perlu dikaji terlebih dahulu sebelum diimplementasikan.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya telah melakukan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 21 UU Tipikor. Putusan ini menjadi bagian dari jurisprudensi konstitusi Indonesia mengenai penanganan tindak pidana korupsi dan upaya penegakan hukum yang efektif.

Perubahan yang dilakukan MK terhadap Pasal 21 UU Tipikor diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum mengenai unsur-unsur delik perintangan proses hukum. Kejelasan tersebut penting bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Agung dalam melakukan penelaahan akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk dengan internal kejaksaan dan institusi penegak hukum lainnya. Koordinasi ini diperlukan untuk memastikan pemahaman yang seragam terhadap putusan MK tersebut.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga akan mempertimbangkan aspek-aspek teknis penegakan hukum yang terkait dengan perubahan bunyi pasal tersebut. Aspek-aspek tersebut mencakup prosedur pembuktian, unsur-unsur yang harus dipenuhi, dan konsekuensi hukum dari perubahan tersebut.

Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIII/2025 menambah daftar putusan-putusan MK yang mengubah ketentuan dalam UU Tipikor. Sebelumnya, MK juga telah mengeluarkan beberapa putusan yang mengubah atau menyatakan beberapa pasal dalam UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kejaksaan Agung menyadari bahwa putusan MK tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus dilaksanakan oleh semua pihak. Oleh karena itu, penelaahan yang dilakukan merupakan langkah persiapan agar Kejaksaan Agung dapat melaksanakan putusan tersebut dengan baik.

Dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi, ketentuan mengenai perintangan proses hukum memiliki peranan penting. Pasal ini sering digunakan oleh penuntut umum untuk menjerat para pelaku yang berusaha menghalang-halangi proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan terhadap kasus-kasus korupsi.

Dengan adanya perubahan bunyi pasal tersebut, diperlukan penyesuaian dalam strategi penuntutan yang dilakukan oleh jaksa. Kejaksaan Agung melalui penelaahan yang dilakukan akan menentukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyesuaikan praktik penuntutan dengan putusan MK.

Anang Supriatna tidak menyebutkan secara rinci kapan penelaahan tersebut akan selesai dilakukan. Namun, ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk segera menyelesaikan kajian tersebut agar dapat diimplementasikan dalam penanganan perkara-perkara korupsi.

Putusan MK tersebut juga menjadi perhatian kalangan hukum dan akademisi. Berbagai pihak memberikan penilaian terhadap dampak putusan tersebut terhadap efektivitas penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa institusinya tetap berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam bidang penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku. Termasuk dalam hal ini adalah melaksanakan putusan MK yang telah mengubah bunyi Pasal 21 UU Tipikor.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda