Dengarinfo –Situasi keamanan di Amerika Serikat kembali menjadi sorotan setelah para akademisi hukum dan politik memperingatkan potensi eskalasi konflik domestik akibat pengerahan besar-besaran aparat federal. Langkah tersebut dinilai berisiko memicu krisis konstitusional serius, bahkan membuka kemungkinan terjadinya konflik horizontal berskala luas.
Peringatan itu disampaikan oleh profesor hukum Algernon Biddle bersama profesor filsafat hukum Universitas Pennsylvania, Claire Finkelstein. Dalam analisisnya, Finkelstein menilai bahwa peningkatan kehadiran aparat federal di sejumlah wilayah, khususnya Minnesota, menciptakan kondisi yang sangat rentan terhadap benturan kewenangan antara pemerintah pusat dan negara bagian.
sekitar 1.000 agen tambahan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) serta sekitar 1.500 personel aktif Divisi Lintas Udara ke-11 Angkatan Darat AS disebut telah disiapkan untuk dikerahkan. Langkah ini berlangsung di tengah meningkatnya kemarahan publik dan gelombang protes yang meluas di kawasan Minneapolis dan sekitarnya.
Merespons situasi tersebut, Gubernur Minnesota menempatkan Garda Nasional dalam status siaga untuk membantu aparat penegak hukum lokal. Namun, ketegangan semakin meningkat setelah pemerintah federal mengisyaratkan kemungkinan penggunaan Undang-Undang Pemberontakan, sebuah instrumen hukum lama yang memungkinkan pengerahan militer aktif untuk menangani gangguan dalam negeri.
Menurut Finkelstein, kondisi di Minnesota sangat mirip dengan skenario konflik yang pernah disimulasikan oleh Pusat Etika dan Aturan Hukum pada Oktober 2024. Dalam simulasi tersebut, pengerahan pasukan federal justru memicu konfrontasi langsung dengan otoritas negara bagian, menciptakan kekacauan hukum dan politik yang sulit dikendalikan.
Sejak awal Januari, sekitar 2.000 agen ICE dilaporkan telah beroperasi di Minnesota dengan dalih penyelidikan dugaan penipuan. Namun dalam praktiknya, operasi tersebut diikuti serangkaian insiden kekerasan yang memicu kecaman luas dari publik.
Salah satu insiden paling serius adalah tewasnya seorang perempuan bernama Renee Good (37), yang dilaporkan ditembak oleh agen ICE. Selain itu, dua demonstran mengalami cedera mata serius akibat penggunaan senjata “kurang mematikan”, serta penggunaan gas air mata di dekat kendaraan keluarga yang membawa enam anak, menyebabkan seorang anak harus dilarikan ke rumah sakit akibat gangguan pernapasan.
Alih-alih meredakan ketegangan, Departemen Kehakiman AS justru membuka penyelidikan kriminal terhadap Gubernur Minnesota dan Wali Kota Minneapolis atas dugaan menghalangi operasi federal. Penyelidikan juga dilaporkan menyasar keluarga korban penembakan dan sejumlah pihak lain, memicu pengunduran diri enam jaksa federal di Minnesota sebagai bentuk protes internal.
Ketegangan semakin memuncak setelah seorang hakim federal berupaya membatasi ruang gerak ICE. Pemerintah federal kemudian menyatakan bahwa agen ICE memiliki “kekebalan absolut”, pernyataan yang memicu kekhawatiran luas di kalangan pakar hukum.
Finkelstein memperingatkan bahwa jika pejabat eksekutif federal mengabaikan putusan pengadilan, konsekuensinya bisa sangat serius bagi stabilitas nasional. Ia menilai bahwa dalam situasi darurat yang berkembang cepat, lembaga peradilan bisa jadi tidak mampu bertindak tepat waktu atau enggan campur tangan dengan alasan “pertanyaan politik”.
“Dalam kondisi seperti ini, negara bagian dapat kehilangan perlindungan hukum yang efektif, sementara konflik di lapangan terus membesar tanpa penyelesaian,” tulisnya.
Ia menambahkan bahwa putusan hakim federal yang membatasi tindakan aparat merupakan titik krusial terakhir sebelum situasi benar-benar keluar dari kendali.
Sebagai catatan sejarah, Amerika Serikat pernah mengalami perang saudara pada 1861–1865, ketika 11 negara bagian di wilayah selatan memisahkan diri dari perserikatan. Para pakar menilai, meskipun konteksnya berbeda, eskalasi konflik kewenangan seperti yang terjadi saat ini tidak boleh dianggap sepele.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda