DengarInfo — Kementerian Sosial (Kemensos) menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat kepada 620 pegawai yang masuk kategori pelanggaran disiplin berat terkait aktivitas judi online (judol).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, pemberian sanksi tersebut merupakan hasil pendalaman dan klarifikasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos terhadap data yang sebelumnya diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Data yang kami terima dari PPATK ada sekitar 1.900 lebih pegawai Kemensos, baik di pusat maupun daerah, yang terindikasi melakukan transaksi judi online,” kata Saifullah di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa.
Berdasarkan analisis PPATK, nilai transaksi judi online tersebut rata-rata sekitar Rp4 juta. Sementara itu, akumulasi transaksi tertinggi tercatat lebih dari Rp2 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh Itjen Kemensos, sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen masuk kategori pelanggaran disiplin berat. Selain itu, 719 pegawai atau 37,84 persen dikenai kategori pelanggaran disiplin ringan, sedangkan 561 pegawai atau 29,53 persen masuk kategori pelanggaran disiplin sedang.
Saifullah menjelaskan, jenis sanksi disiplin disesuaikan dengan status kepegawaian. Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sanksi disiplin berat berupa pemutusan hubungan kerja tidak atas permintaan sendiri.
Sementara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sanksi disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan satu tingkat, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Kemensos juga telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026 tentang hukuman disiplin berat terhadap salah seorang PNS. Dalam keputusan tersebut, pegawai bersangkutan dikenai sanksi berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Saifullah mengatakan, penentuan tingkat pelanggaran dan sanksi mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2023. Sejumlah parameter yang menjadi pertimbangan antara lain intensitas transaksi, nominal transaksi, serta rentang waktu aktivitas judi online, termasuk apakah dilakukan pada jam kerja atau di luar jam kerja.
Kemensos, kata dia, akan memperkuat pengawasan internal dan mengambil tindakan tegas serta terukur terhadap pegawai yang melanggar sumpah jabatan dan kode etik.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan disiplin aparatur di lingkungan Kemensos.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda