Dengarinfo- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali dan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Pemanggilan kedua tokoh tersebut terkait dengan penyidikan dugaan gratifikasi yang terjadi per metric ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan mengupdate perkembangan pemeriksaan saksi-saksi secara berkala. "Nanti kita akan update. Pemanggilan saksi-saksi dalam setiap perkara kami akan selalu sampaikan jadwal maupun hasil pemeriksaan," ujar Budi kepada wartawan pada Kamis 19 Februari 2026.
Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka korporasi, yakni PT Bara Kumala Sakti (PT BKS), PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), dan PT Sinar Kumala Naga (PT SKN).
Kasus ini berpusat pada dugaan penerimaan gratifikasi yang dihitung berdasarkan per metric ton produksi batu bara yang dihasilkan perusahaan-perusahaan tambang di wilayah Kutai Kartanegara. Modus operandi diduga melibatkan pungutan liar yang menjadi beban operasional perusahaan tambang sekaligus sumber kekayaan bagi pejabat terkait.
Penetapan Rita Widyasari sebagai tersangka menjadi titik balik dalam pengungkapan kasus ini. Sebagai kepala daerah, Widyasari diduga memiliki peran sentral dalam mengatur skema gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk tokoh-tokoh politik dan ormas yang kini menjadi sorotan penyidik.
Keterlibatan Ahmad Ali sebagai Ketua Harian PSI dan Japto Soerjosoemarno sebagai Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila dalam radar KPK menunjukkan bahwa penyidikan telah merambah ke ranah elite politik dan organisasi kemasyarakatan. KPK belum mengungkap secara rinci posisi kedua tokoh tersebut dalam skema dugaan gratifikasi, namun indikasi kuat menunjukkan adanya aliran dana atau manfaat dari aktivitas pertambangan batu bara yang mengalir ke para politisi dan pemangku kepentingan.
Penyidikan terhadap kasus ini mengindikasikan upaya KPK untuk mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan aktor di tingkat eksekutif daerah, pelaku usaha tambang, dan elite politik nasional. Dengan menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi, KPK menunjukkan pendekatan hukum yang tidak hanya menargetkan individu pelaku tetapi juga entitas bisnis yang dianggap turut serta dalam skema korupsi.
Pengembangan kasus ke arah pemanggilan saksi-saksi dari kalangan politikus dan tokoh ormas menandakan bahwa KPK sedang mengkonstruksi alat bukti yang komprehensif. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bagi para pihak yang diduga terlibat untuk bersiap menghadapi proses hukum.
KPK belum menentukan jadwal pasti pemeriksaan terhadap Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno. Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya akan mengumumkan jadwal dan hasil pemeriksaan secara transparan sesuai dengan perkembangan penyidikan.
Kasus gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara menjadi salah satu penyidikan besar KPK di sektor sumber daya alam yang selama ini dikenal rawan praktik korupsi. Dengan melibatkan perhitungan per metric ton produksi, skema ini diduga telah berjalan sistematis dalam jangka waktu tertentu dan melibatkan aliran dana dalam jumlah besar mengingat volume produksi batu bara di wilayah tersebut termasuk salah satu tertinggi di Indonesia.
Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Kalimantan Timur dengan ratusan perusahaan tambang yang beroperasi. Wilayah ini menyumbang signifikan terhadap produksi batu bara nasional dan menjadi sumber pendapatan daerah maupun negara melalui berbagai jenis pajak dan royalti.
Rita Widyasari menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2016-2021 dan kembali terpilih untuk periode 2021-2026. Selama masa kepemimpinannya, izin pertambangan dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tambang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah yang dipimpinnya.
PT Bara Kumala Sakti, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Sinar Kumala Naga merupakan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan ini memiliki izin usaha pertambangan dan beroperasi dengan volume produksi yang signifikan sehingga menjadi sasaran utama skema dugaan gratifikasi per metric ton produksi.
Ahmad Ali menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia. Partai berlambang palu arit yang berwarna merah muda ini didirikan pada tahun 2014 dan memiliki perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum 2019 dan 2024. Japto Soerjosoemarno memimpin Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, organisasi kepemudaan yang berada di bawah naungan Partai Pancasila dengan sejarah panjang sejak era Orde Baru.
KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan terkait kasus ini. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti dari berbagai lokasi termasuk kantor pemerintahan dan perusahaan tambang yang terkait. Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dan mengembangkan penyidikan ke arah pemanggilan saksi-saksi baru.
Proses hukum terhadap korporasi dalam kasus korupsi mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam kerangka hukum ini, korporasi dapat dijadikan tersangka dan dikenai sanksi pidana berupa denda serta sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha atau pembekuan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil pengawasan internal KPK terhadap sektor pertambangan di wilayah Kalimantan Timur. Penyidik melakukan penyelidikan selama beberapa bulan sebelum menetapkan status tersangka kepada Rita Widyasari dan ketiga perusahaan tambang.
KPK belum merinci nilai nominal dugaan gratifikasi yang terjadi dalam kasus ini. Namun berdasarkan volume produksi batu bara di Kutai Kartanegara yang mencapai puluhan juta ton per tahun, nilai kerugian negara dan keuntungan yang diperoleh para pelaku diduga mencapai miliaran rupiah.
Pemanggilan saksi dalam penyidikan korupsi mengikuti prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Saksi dipanggil untuk memberikan keterangan yang mereka ketahui terkait tindak pidana yang diduga terjadi. Keterangan saksi menjadi bagian dari alat bukti yang dapat digunakan untuk menguatkan dakwaan terhadap tersangka.
Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK akan terus mengembangkan penyidikan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan. "Kami akan lakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang diduga terlibat sesuai dengan temuan di lapangan," ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat melibatkan tokoh politik dari partai yang tergolong baru dan pemimpin ormas besar. Pengembangan penyidikan akan menguji komitmen KPK dalam menangani kasus yang melibatkan elite politik dan kepentingan bisnis di sektor strategis.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda