Dengarinfo- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana kasus dugaan korupsi impor barang KW atau palsu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyidik juga menelusuri penggunaan safe house atau rumah aman milik pegawai DJBC yang diduga digunakan untuk menyimpan uang hasil suap.
Penyidik masih terus menelusuri tindak pidana korupsi suap importasi barang, khususnya penelusuran aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Kasus ini bermula ketika pihak DJBC berkomplot dengan PT Blueray. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia dengan membayar sejumlah uang agar petugas pemeriksa barang impor tidak melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal.
KPK menemukan uang tunai senilai Rp 5 miliar saat menggeledah safe house terkait dugaan suap pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Safe house tersebut berlokasi di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, dan dimiliki oleh pegawai DJBC bernama Salisa Asmoaji. Penggeledahan dilakukan pada Jumat (14/2/2026) dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).
Selain uang Rp 5 miliar, KPK juga mengamankan barang bukti berupa 5 koper berisi uang tunai, 2 unit mobil, 1 unit sepeda motor, serta dokumen-dokumen penting terkait kasus ini. Total nilai barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencapai Rp 40,5 miliar, termasuk uang tunai, emas, dan aset lainnya.
KPK kini tengah mengusut fungsi lain dari safe house tersebut selain sebagai tempat penyimpanan uang. Dugaan sementara, safe house juga digunakan untuk pertemuan rahasia, koordinasi pelaku, atau penyimpanan barang bukti lain yang terkait dengan jaringan korupsi impor barang KW.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa modus operandi dalam kasus ini melibatkan pengaturan jalur importasi barang oleh oknum pegawai DJBC bersama pihak swasta. Barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai karena telah disepakati sebelumnya.
KPK juga tengah menelusuri kemungkinan adanya safe house lain yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai DJBC. Penyidik menduga masih ada lokasi-lokasi lain yang digunakan untuk menyimpan hasil kejahatan korupsi dalam kasus impor barang KW ini.
Kasus ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pegawai DJBC dan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dan pemberi suap. Keenam tersangka tersebut kini telah ditahan oleh KPK untuk mempermudah proses penyidikan.
KPK juga mendalami peran pihak lain dan aliran uang dalam kasus ini. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, termasuk dari kalangan pejabat tinggi DJBC, jika ditemukan bukti yang cukup kuat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji keterlibatan pejabat lain di lingkungan DJBC. KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat yang diduga terlibat dalam aliran dana suap impor barang KW ini.
Kasus korupsi impor barang KW di DJBC ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan negara dan perlindungan konsumen. Barang-barang palsu yang beredar di pasaran dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri dalam negeri.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penyidik terus menggali keterangan dari para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pegawai DJBC dan pihak swasta.
Dengan adanya safe house yang ditemukan, KPK menduga kasus ini melibatkan jaringan yang terorganisir dengan baik. Uang hasil suap yang disimpan di safe house menunjukkan skala kejahatan yang cukup besar dan sistematis.
KPK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk melapor ke layanan pengaduan KPK. Kerja sama dari publik diharapkan dapat membantu mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam kasus korupsi impor barang KW di DJBC.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda