DengarInfo – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi mengakui kepada penyidik internal Polri bahwa dirinya telah menggunakan dan memiliki narkotika dan psikotropika sejak tahun 2019 serta ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara yang kini sedang ditangani aparat penegak hukum.
Pengakuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 19 Februari 2026. Dalam pemeriksaan itu, kuasa hukum Didik, Rofiq Ashari, menyampaikan bahwa kliennya telah menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang sejak tahun 2019. “Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh beliau, beliau sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019,” kata Rofiq kepada wartawan di Jakarta. Pernyataan itu dikonfirmasi wartawan berdasarkan dokumentasi hasil sidang etik Propam Polri.
Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divpropam Polri setelah adanya informasi dari jaringan penyelidikan narkoba yang melibatkan personel kepolisian. Penanganan perkara ini berjalan dalam dua ranah hukum: pidana dan kode etik internal. Dalam konteks pidana, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika berdasarkan temuan barang bukti di kediamannya di Tangerang.
Dalam penggeledahan yang dilakukan tim gabungan penyidik pada 11 Februari 2026, ditemukan sejumlah barang bukti di rumah pribadi yang berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi tujuh paket berisi sabu-sabu dengan berat total sekitar 16,3 gram, lebih dari 49 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta sekitar lima gram ketamin. Temuan itu diumumkan resmi oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam keterangannya kepada media.
Penetapan status tersangka terhadap Didik dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pengembangan dari penangkapan sejumlah oknum anggota kepolisian lain yang terlibat dalam jaringan narkotika, termasuk salah satu mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota yang terungkap memiliki sabu seberat hampir 500 gram. Dari pengembangan penyidikan tersebut, keterlibatan Didik dalam penyalahgunaan narkotika teridentifikasi sehingga status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Sementara itu, dalam proses internal di Polri, setelah pemeriksaan kode etik, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai akibat dari pelanggaran kode etik profesi karena penyalahgunaan narkotika. Keputusan PTDH ini disampaikan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pada 19 Februari 2026. Putusan tersebut diumumkan berdasarkan konferensi pers yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam konteks pemeriksaan pidana, meskipun AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka narkoba oleh Bareskrim Polri, pihak penyidik belum menahan yang bersangkutan. Polri menjelaskan bahwa penahanan belum dilakukan karena Didik sedang menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divpropam Polri terkait proses pemeriksaan kode etik yang sedang berlangsung. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir dalam keterangannya kepada media pada 15 Februari 2026. Menurut penjelasan resmi, proses pidana dan etik berjalan paralel, sehingga status penahanan belum diterapkan sampai pemeriksaan etik selesai.
Selain itu, hasil pemeriksaan uji rambut yang dilakukan oleh Propam Polri menunjukkan bahwa Didik positif menggunakan narkoba, meskipun hasil tes urine awalnya negatif. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Zulkarnain Harahap kepada media. Pernyataan itu termasuk dalam laporan resmi penanganan kasus ini yang dirilis oleh beberapa media nasional.
Kuasa hukum AKBP Didik juga menyampaikan klarifikasi resmi terkait berbagai tuduhan yang berkembang. Dalam surat pernyataan yang dibacakan kepada media, Didik membantah bahwa dirinya pernah memerintahkan personel di bawahannya untuk memperjualbelikan narkotika atau terlibat dalam jaringan peredaran. Ia menyatakan tidak pernah mengenal atau bekerja sama dengan jaringan tertentu sebagaimana beberapa tuduhan media sebelumnya. Selain itu, kuasa hukumnya menyebut narkotika yang ditemukan di dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah milik pribadi dan digunakan sendiri. Pernyataan ini dibacakan secara terbuka di Mabes Polri pada 19 Februari 2026.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro masih berlangsung pada kedua ranah hukum tersebut. Penyidik terus melakukan pendalaman atas berbagai bukti dan keterangan yang ada, serta menunggu hasil akhir pemeriksaan etik internal dan perkembangan penanganan pidana. Belum ada putusan hukum tetap dari peradilan umum yang diumumkan secara resmi sampai berita ini disusun.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda