Dengarinfo- Mantan Sekretaris Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2024, Deswitha Arvinchi, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), Deswitha mengungkapkan sejumlah tugasnya selama mendampingi Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri.
Deswitha menyampaikan bahwa selama menjabat sebagai sekretaris, dirinya memiliki tugas umum yang biasa dilakukan oleh seorang sekretaris pribadi menteri. Namun, ada satu hal yang rutin dilakukannya, yakni mengingatkan Nadiem Makarim untuk memberikan dana tambahan kepada para staf khusus. Dana tambahan tersebut berasal dari uang pribadi Nadiem dan ditransfer kepada lima orang staf khusus.
"Dana tambahan itu berasal dari uang pribadi Pak Menteri, bukan dari anggaran negara," ujar Deswitha saat memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim. Keterangan tersebut diperkuat oleh sejumlah pihak yang hadir dalam persidangan. Transfer dana tersebut dilakukan secara berkala sebagai bentuk apresiasi dan dukungan tambahan bagi staf yang bekerja di lingkungan Kemendikbudristek.
Selain mengungkapkan soal dana tambahan, Deswitha juga membenarkan adanya aturan khusus yang diterapkan Nadiem Makarim terkait rapat daring. Menurutnya, seluruh rapat daring yang melibatkan Nadiem Makarim, termasuk rapat dengan pihak Google, dilarang untuk direkam. Aturan tersebut diberikan secara tegas oleh Nadiem kepada seluruh jajaran stafnya.
"Ada arahan dari Pak Menteri terkait Zoom meeting, bahwa tidak boleh ada perekaman dalam setiap rapat daring," tutur Deswitha. Larangan perekaman tersebut diterapkan secara konsisten, tanpa terkecuali untuk rapat-rapat penting yang membahas program-program strategis Kemendikbudristek, termasuk program digitalisasi pendidikan yang menjadi cakrawala kebijakan Nadiem selama menjabat.
Keterangan Deswitha tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyeret Nadiem Makarim sebagai terdakwa. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Angka kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menelusuri alur anggaran program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Program digitalisasi pendidikan merupakan program unggulan Nadiem Makarim yang bertujuan menyediakan perangkat teknologi berupa laptop Chromebook untuk siswa di daerah terpencil dan tertinggal. Program tersebut menganggarkan dana sebesar Rp 9,3 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, penyaluran 1,2 juta unit laptop tersebut kemudian menjadi sorotan karena sejumlah masalah, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi hingga distribusi ke sekolah-sekolah yang belum memiliki infrastruktur listrik dan internet memadai.
Dalam dakwaan jaksa, Nadiem Makarim dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengarahkan penggunaan teknologi Google, termasuk Chromebook, sebelum proses tender yang sesuai prosedur dilaksanakan. Tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang kasus Chromebook ini terus mengungkap sejumlah fakta baru. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa Nadiem Makarim menerima aliran dana sebesar Rp 809 miliar dari proyek pengadaan laptop tersebut. Dana tersebut diduga diterima melalui berbagai skema yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk konsultan dan pejabat Kemendikbudristek lainnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yakni Mulyatsyah sebagai mantan Direktur SMP, Sri Wahyuningsih sebagai mantan Direktur SD, Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi, dan Jurist Tan sebagai mantan staf khusus Nadiem Makarim yang saat ini berada di luar negeri. Keempatnya diduga berkonspirasi dalam menyusun petunjuk teknis yang mensyaratkan penggunaan laptop berbasis Chrome OS, meskipun sistem operasi tersebut memerlukan koneksi internet stabil yang belum merata di daerah-daerah target program.
Deswitha Arvinchi sendiri sebelumnya telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada Juli 2025 sebagai saksi dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan untuk menggali informasi terkait aktivitas harian Nadiem Makarim serta alur koordinasi di lingkungan Kemendikbudristek selama program digitalisasi berlangsung.
Nadiem Makarim, yang merupakan pendiri Gojek sebelum terjun ke dunia politik, membantah seluruh tuduhan tersebut. Dalam sejumlah kesempatan, ia menyatakan tidak melakukan perbuatan yang merugikan negara. "Saya tidak melakukan apa-apa. Tuhan akan melindungi dan kebenaran akan terungkap," ujar Nadiem usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain. Majelis hakim dipimpin oleh hakim ketua dengan anggota jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung. Kuasa hukum terdakwa juga hadir memberikan pembelaan terhadap setiap keterangan saksi yang dianggap merugikan klien mereka.
Pengungkapan keterangan Deswitha mengenai transfer dana pribadi dan larangan perekaman rapat menjadi catatan penting dalam menggambarkan pola kerja di lingkungan Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim. Keterangan-keterangan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menentukan fakta hukum perkara yang mengancam terdakwa dengan hukuman maksimal seumur hidup sesuai ketentuan undang-undang anti korupsi.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Tulis Komentar Anda