dengarinfo.com - Portal Berita Akurat & Terpercaya

Menag Nasaruddin Umar Lapor Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK

Oleh: Anwar
24 February 2026
11 kali dibaca

Kedatangan Nasaruddin Umar ke KPK dilakukan untuk melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi yang difasilitasi oleh politikus Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua Umum Partai Hanura

Dengarinfo- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan gratifikasi terkait fasilitas jet pribadi. Fasilitas tersebut digunakan saat kunjungan kerja ke Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.

"Ya untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya," ucap Nasaruddin di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (23/2/2026).

Kedatangan Nasaruddin Umar ke KPK dilakukan untuk melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi yang difasilitasi oleh politikus Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua Umum Partai Hanura. Penggunaan jet pribadi tersebut dilakukan karena keterbatasan jadwal penerbangan komersial pada saat kunjungan kerja.

Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa ia memutuskan melaporkan dugaan gratifikasi tersebut kepada KPK karena ingin menjadi contoh bagi jajaran Kementerian Agama. Ia menyatakan siap menghadapi konsekuensi hukum dari penggunaan fasilitas tersebut.

"Saya ingin menjadi teladan bagi jajaran Kemenag. Kalau ada konsekuensi, saya siap menghadapinya," tegas Nasaruddin.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menyambut laporan yang disampaikan oleh Menag Nasaruddin Umar. Arif menjelaskan bahwa Nasaruddin telah menyampaikan laporan sebelum batas waktu 30 hari kerja sejak fasilitas diterima.

"Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku," kata Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Dalam pasal tersebut, gratifikasi merupakan tindak pidana korupsi.

Namun, Pasal 12C UU Tipikor memberikan perlindungan hukum bagi penerima gratifikasi yang melaporkan penerimaannya kepada KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterimanya gratifikasi. Dengan demikian, Nasaruddin Umar tidak terkena ancaman pidana karena telah melapor sebelum batas waktu tersebut.

Arif Waluyo menjelaskan bahwa Nasaruddin memiliki waktu 20 hari kerja untuk melengkapi laporannya. Sementara itu, KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menganalisis laporan tersebut.

"Tentunya kalau nanti kemudian kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya," ujarnya.

KPK saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap laporan gratifikasi yang disampaikan oleh Menag Nasaruddin Umar. Verifikasi dilakukan untuk memastikan keabsahan laporan dan menentukan langkah selanjutnya.

Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi milik OSO dalam rangka kunjungan kerja ke Takalar, Sulawesi Selatan, untuk meresmikan gedung baru Kementerian Agama. Kunjungan tersebut dilakukan pada 15 Februari 2026.

Penggunaan jet pribadi tersebut menjadi sorotan publik setelah foto-foto perjalanan tersebut beredar di media sosial. Masyarakat mempertanyakan penggunaan fasilitas mewah oleh pejabat publik, terutama yang berasal dari pihak swasta.

Oesman Sapta Odang, selaku pemilik jet pribadi, adalah politikus senior yang pernah menjabat sebagai Ketua MPR RI dan saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Hubungan antara OSO dengan Nasaruddin Umar menjadi perhatian karena potensi konflik kepentingan.

Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut semata-mata karena alasan operasional dan efisiensi waktu. Ia tidak memiliki niat untuk menerima gratifikasi atau bentuk keuntungan lainnya.

Dalam sistem hukum Indonesia, gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Bentuk gratifikasi tersebut menjadi tindak pidana korupsi jika berhubungan dengan jabatan penyelenggara negara dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Namun, jika dilaporkan dalam waktu yang ditentukan, penerima gratifikasi terlindungi dari ancaman pidana.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan menteri kabinet yang baru saja dilantik pada Oktober 2024. Nasaruddin Umar diangkat sebagai Menteri Agama dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Laporan yang disampaikan oleh Nasaruddin Umar menunjukkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Dengan melapor ke KPK, ia berharap dapat memberikan contoh bagi pejabat lain dalam menghadapi situasi serupa.

KPK akan terus mengembangkan proses verifikasi laporan ini. Hasil verifikasi akan menentukan apakah Nasaruddin Umar perlu membayar kompensasi atau uang pengganti atas fasilitas jet pribadi yang digunakan.

Dalam perkembangan selanjutnya, KPK akan mengumumkan hasil analisis laporan tersebut setelah proses verifikasi selesai. Masyarakat diharapkan bersabar menunggu proses hukum yang berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar Anda